Mohon tunggu...
M. Nasir
M. Nasir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Lingkungan Hidup

Hak Atas Lingkungan merupakan Hak Asasi Manusia. Tidak ada alasan pembenaran untuk merampas/menghilangkan/mengurangi hak tersebut.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pateng Ekologi

2 Desember 2023   17:23 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:20 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto: Metro Jambi)

Melihat kondisi lingkungan hidup yang tingkat kerusakannya terus meningkat dan seakan negara tidak berdaya untuk membendungnya. Maka penting dibentuk Pateng di grassroot sebagai upaya perlindungan ditingkat tapak.

Apa yang dimaksud dengan Pateng? Bagi umumnya masyarakat Aceh tidak asing dengan kata Pateng. Pateng merupakan sebatang kayu keras dan runcing dengan ukuran sekitar 30 cm atau lebih namun tidak melebihi setengah meter. Bagi pengembala ternak, Pateng tersebut ditancapkan di tanah untuk mengikat ternak agar tidak kemana-mana. Kekuatan Pateng tidak mampu tercabut meskipun ternak mencoba menariknya, termasuk kekuatan seekor kerbau tidak mampu mencabut Pateng.

Kekuatan Pateng dipengaruhi oleh jenis kayu yang dipakai dan tingkat kedalaman tancapan atau berdasarkan kondisi tanah. Hingga umumnya Pateng ditancapkan pada tanah yang relatif keras. Namun sesuai perkembangan teknologi dan sulitnya mendapatkan kayu yang bagus, saat ini ada Pateng yang terbuat dari besi. Meskipun terbuat dari besi, sebutannya tetap sebagai Pateng. Sederhananya, dapat diibaratkan seperti jangkar kapal.

Untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup akibat ulah tangan pengrusakan alam, masyarakat dapat membentuk kelompok penjaga lingkungan ditingkat tapak/desa. Kelompok tersebut dapat kita analogikan sebagai Pateng untuk menjaga alam.

Pateng nantinya dapat diklasifikasikan sesuai sektor yang ada di desa. Misalnya ada Pateng yang bertugas menjaga Sungai, Hutan, Gambut, Laut, atau juga memungkinkan hanya ada satu Pateng namun mencakup semua objek yang memiliki ancaman kerusakan.

Legalitas Pateng dapat diatur atau ditetapkan melalui peraturan desa atau kalau di Aceh disebut qanun Gampong atau Mukim. Sedangkan untuk dukungan anggaran dapat dialokasikan melalui anggaran desa atau sumber lain yang tidak mengikat.

Indonesia memiliki 81.616 desa, dan semua desa dibentuk Pateng untuk menjaga lingkungan hidup, apa yang akan terjadi. Belum lagi jika kita akumulasikan satu Pateng memiliki 20 orang anggota, maka Indonesia memiliki 1,6 juta orang yang siap menjaga lingkungan hidup dari kerusakan.

Pateng yang terbentuk diberikan penguatan kapasitas. Sehingga Pateng dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Mereka diajarkan bagaimana mampu mendapatkan informasi publik, membaca dokumen lingkungan, teknologi pemetaan, cara mengambil sampel air atau limbah, cara menanam, mendaur ulang sampah, paham alur perizinan, paham terkait spesies satwa, cara evakuasi bencana, hukum lingkungan, jurnalisme warga, dan kemampuan lainnya yang mendukung peran mereka.

Anggota Pateng dibekali kemampuan fisik seperti berenang, mendaki, dll. Selain itu juga penting disediakan atribut, sehingga mereka punya seragam khusus. Kenapa soal atribut ini penting, karena dengan adanya seragam mereka akan lebih percaya diri dilapangan.

Terpenting dari semua itu adalah adanya dukungan politik dari pemerintah, sehingga Pateng tidak dianggap sebagai kelompok ilegal. Pateng harus menjadi mitra bagi aparat penegak hukum, dan Pateng harus mampu bersikap netral tanpa berafiliasi dengan partai atau perusahaan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun