Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pateng Ekologi

2 Desember 2023   17:23 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:20 67 2
Melihat kondisi lingkungan hidup yang tingkat kerusakannya terus meningkat dan seakan negara tidak berdaya untuk membendungnya. Maka penting dibentuk Pateng di grassroot sebagai upaya perlindungan ditingkat tapak.

Apa yang dimaksud dengan Pateng? Bagi umumnya masyarakat Aceh tidak asing dengan kata Pateng. Pateng merupakan sebatang kayu keras dan runcing dengan ukuran sekitar 30 cm atau lebih namun tidak melebihi setengah meter. Bagi pengembala ternak, Pateng tersebut ditancapkan di tanah untuk mengikat ternak agar tidak kemana-mana. Kekuatan Pateng tidak mampu tercabut meskipun ternak mencoba menariknya, termasuk kekuatan seekor kerbau tidak mampu mencabut Pateng.

Kekuatan Pateng dipengaruhi oleh jenis kayu yang dipakai dan tingkat kedalaman tancapan atau berdasarkan kondisi tanah. Hingga umumnya Pateng ditancapkan pada tanah yang relatif keras. Namun sesuai perkembangan teknologi dan sulitnya mendapatkan kayu yang bagus, saat ini ada Pateng yang terbuat dari besi. Meskipun terbuat dari besi, sebutannya tetap sebagai Pateng. Sederhananya, dapat diibaratkan seperti jangkar kapal.

Untuk menekan laju kerusakan lingkungan hidup akibat ulah tangan pengrusakan alam, masyarakat dapat membentuk kelompok penjaga lingkungan ditingkat tapak/desa. Kelompok tersebut dapat kita analogikan sebagai Pateng untuk menjaga alam.

Pateng nantinya dapat diklasifikasikan sesuai sektor yang ada di desa. Misalnya ada Pateng yang bertugas menjaga Sungai, Hutan, Gambut, Laut, atau juga memungkinkan hanya ada satu Pateng namun mencakup semua objek yang memiliki ancaman kerusakan.

Legalitas Pateng dapat diatur atau ditetapkan melalui peraturan desa atau kalau di Aceh disebut qanun Gampong atau Mukim. Sedangkan untuk dukungan anggaran dapat dialokasikan melalui anggaran desa atau sumber lain yang tidak mengikat.

Indonesia memiliki 81.616 desa, dan semua desa dibentuk Pateng untuk menjaga lingkungan hidup, apa yang akan terjadi. Belum lagi jika kita akumulasikan satu Pateng memiliki 20 orang anggota, maka Indonesia memiliki 1,6 juta orang yang siap menjaga lingkungan hidup dari kerusakan.

Pateng yang terbentuk diberikan penguatan kapasitas. Sehingga Pateng dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Mereka diajarkan bagaimana mampu mendapatkan informasi publik, membaca dokumen lingkungan, teknologi pemetaan, cara mengambil sampel air atau limbah, cara menanam, mendaur ulang sampah, paham alur perizinan, paham terkait spesies satwa, cara evakuasi bencana, hukum lingkungan, jurnalisme warga, dan kemampuan lainnya yang mendukung peran mereka.

Anggota Pateng dibekali kemampuan fisik seperti berenang, mendaki, dll. Selain itu juga penting disediakan atribut, sehingga mereka punya seragam khusus. Kenapa soal atribut ini penting, karena dengan adanya seragam mereka akan lebih percaya diri dilapangan.

Terpenting dari semua itu adalah adanya dukungan politik dari pemerintah, sehingga Pateng tidak dianggap sebagai kelompok ilegal. Pateng harus menjadi mitra bagi aparat penegak hukum, dan Pateng harus mampu bersikap netral tanpa berafiliasi dengan partai atau perusahaan tertentu.

Dengan demikian, Pateng ekologi akan lebih independen dan mampu menjadi pelopor atau garda terdepan dalam melawan setiap kegiatan pengrusakan lingkungan diwilayahnya. Akan tetap bertahan meskipun didorong atau ditarik oleh "kerbau" yang ingin melawannya.

Jadi, apakah menggunakan nama istilah Pateng ekologi atau nama lain, yang pasti kelompok seperti ini penting dibentuk di setiap desa yang ada di Indonesia. Apakah kelompok ini akan melanggar hukum? Tentu tidak. Karena upaya ini bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang diakui oleh undang-undang. Bagian partisipasi masyarakat untuk membantu negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak dibenarkan atas dasar atau alasan apapun hak tersebut dirampas bahkan dikurangi oleh pihak manapun. Karena hak asasi melekat pada setiap manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keadaan fisik.

Untuk itu, penyelematan lingkungan hidup dari berbagai upaya pengrusakan harus segera dihentikan. Negara telah menyediakan instrumen yang cukup untuk itu, termasuk memberi ruang partisipasi bagi semua rakyat Indonesia.

Untuk memulihkan lingkungan hidup penting keterlibatan semua pihak dan semua kalangan yang ada. Mulai dari masyarakat adat, tokoh agama, LSM, organisasi kepemudaan, kelompok disabilitas, dan semua komponen yang ada tanpa membatasi ras, suku, dan agama.

Terlebih generasi muda saat ini yang cukup mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Bagaimana kemudian mereka juga berpikir untuk membentuk Pateng penyelamatan lingkungan hidup dalam dunia digital. Sehingga fungsi media sosial, game, dan berbagai platform digital dipenuhi dengan konten tentang lingkungan hidup. Dengan sendirinya, akan sampai pada masa dimana kepentingan lingkungan menjadi isu bersama.

Ketika alam dan lingkungan baik, maka bencana alam seperti banjir, longsor, abrasi, kebakaran hutan dan lahan akan teratasi. Tidak hanya itu, sumberdaya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan. Kemiskinan akan teratasi, konflik satwa tertangani, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud sebagaimana cita-cita negara. Tanpa itu, maka akan terjadi krisis iklim yang berdampak terhadap bencana dan kemiskinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun