Seni tari merupakan bagian dari identitas bangsa yang tidak hanya indah ditampilkan, tetapi juga memiliki makna historis dan kultural. Sayangnya, banyak unsur budaya seperti kostum, gerakan, dan nama tari yang belum memiliki perlindungan hukum. Hal ini membuat warisan budaya rentan diklaim pihak luar. Karena itu, penting bagi kita untuk mendaftarkan seni tari sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan terus mengedukasi masyarakat agar sadar pentingnya menjaga kedaulatan budaya Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI