Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Paradoksal Kantong Plastik: Semakin Dilarang, Makin Banyak Sampahnya

18 Januari 2022   17:01 Diperbarui: 19 Januari 2022   12:30 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tidak adanya pengelolaan sampah kawasan membuat sampah yang bisa didaur ulang juga terbuang. (Dokumentasi pribadi)

Di sejumlah toko modern di Surabaya masih tertempel Surat Edaran (SE): Himbauan Pelarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, Nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 tertanggal 13 Agustus 2019. 

Kalau diperhatikan, tidak ada pengurangan sampah plastik meskipun sudah dilarang. Bahkan justru makin banyak ditemui sampah plastik yang dilarang itu.

SE itu ditujukan pada Kepala OPD di lingkungan Pemkot Surabaya, pengusaha ritel, rumah makan, restoran, coffe shop, bar, rumah minum, toko roti/kue, pusat penjualan makanan dan/ jasa boga, pimpinan bank/hotel/mall/ supermarket dan tempat hiburan umum, dan pengelola pasar se Surabaya.

 Meski begitu pelayannya masih bertanya pada konsumennya," Mau pakai kantong plastik Pak?"

Ada juga toko yang frontal dengan tidak menyediakan kantong plastik tapi menjual kantong kertas atau kantong dari spunbond. Cukup aneh toko yang seperti itu. Karena hanya bersikap anti pada kantong plastik, sementara semua produk yang dijual di dalam tokonya dibungkus plastik.

Esensi dari SE itu adalah menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 dan seterusnya. 

Sekilas tidak ada yang aneh dalam SE itu meskipun sempat muncul pertanyaan: standard apa yang dipakai Walikota Surabaya menyebut plastik dan PS-foam sebagai kemasan atau wadah tidak ramah lingkungan dan yang selain itu ramah lingkungan?

Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota Surabaya. 

Membaca perda ini kita akan teringat pada semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang memiliki semangat pengelolaan sampah kawasan, daur ulang, redesain produk dan pemberdayaan bank sampah.

Memang Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 itu menjadikan UUPS sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunannya. Dengan semangat yang sama dengan UUPS itu pula pada Pasal 41 dan Pasal 43 tercantum poin-poin sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun