Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Indonesia Bersih Hanya Jargon Jika Sampah Rumah Tangga Tak Dikelola

25 Desember 2021   10:22 Diperbarui: 26 Desember 2021   00:45 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setiap RT menghasilkan minimal 5-7 kg sampah setiap hari jika tak dikelola. (Dokumentasi pribadi)

Inti dalam UUPS Pasal 13 yang mengatur pengelolaan sampah kawasan harus diberlakukan hingga kawasan terkecil. Yaitu, kawasan rumah tangga sebagai penimbul sampah.

Sayangnya, selama ini pelaksanaan pasal 13 ini masih belum maksimal. Jangankan pengelolaan sampah di kawasan terkecil, sampah di kawasan besar saja belum terkelola dengan baik. Hasilnya seperti yang kita lihat sekarang ini, sampah menjadi masalah.

Berdasarkan UUPS Pasal 13 ini, sumber penimbul sampah adalah kawasan. Bentuk atau jenisnya adalah sampah rumah tangga (RT) atau sampah sejenis sampah rumah tangga. Ini sampah terbanyak di Indonesia. Penyumbang 60-70 persen dari agregat sampah.

Namun, hingga kini pengelolaan potensi sumber penimbul sampah terbesar itu secara umum masih stagnan. Kalau pun ada upaya pengelolaan, masih di tataran jargon "ayo pilah sampah" atau "jangan buang sampah sembarangan" atau "kebersihan sebagian dari iman". Secara teknis dan kenyataan, pengelolaan sampah di kawasan terkecil penimbul sampah bisa dikatakan belum ada.

Kawasan penimbul sampah terkecil adalah rumah tangga. Saat ini mayoritas rumah tangga Indonesia membuang sampah setiap hari. Sampah dibungkus kantong plastik besar. Kemudian mereka lemparkan ke TPS, ke selokan, sungai, pantai, laut atau lapangan tak bertuan yang sudah telanjur jadi tempat pembuangan sampah.

Asrul Hoesein dari Green Indonesia Foundation (#GiF), yakin jika infrastruktur pengelolaan sampah hingga kawasan terkecil rumah tangga tak dipenuhi, masalah sampah Indonesia tak akan beres.

Rumah tangga hanya butuh minimal dua tempat sampah terpilah. Tempat sampah anorganik dan komposter.

Berhenti Membuang Sampah Setiap Hari 

Dua wadah itu sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pemilahan sampah di setiap rumat tangga. Tempat sampah anorganik ukuran 90 x 60 sentimeter bisa dipakai untuk menampung sampah anorganik seminggu hingga sebulan. Isinya sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, kaca, kain, besi, kardus dan lainnya.

Jika mau dipisahkan bisa juga dibuat wadah tabungan sampah ukuran 30 x 20 x 20 sentimeter. Tabungan sampah ini dapat dipakai untuk menyimpan sampah anorganik ukuran kecil. Bungkus permen, sedotan minuman, plastik penutup gelas air mineral, sachet sabun-sampo-minuman dan lainnya. #GiF sudah membuktikan, tabungan sampah bisa menampung sampah anorganik kecil selama 3-6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun