Mohon tunggu...
Nanis Karisma
Nanis Karisma Mohon Tunggu... -

Nanis Karisma *24 September 1995 * SDM 1 Wuluhan * SMPN 1 Wuluhan * MAN 1 Jember * IAIN Jember *

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Saham Syariah

14 April 2016   19:05 Diperbarui: 14 April 2016   19:11 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saham Syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem bagi hasil, karena itu tidak bertentangan dengan syariah Islam. Saham tersebut juga harus dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang halal. Saham Syariah tidak mengenal yang namanya riba (bunga) seperti yang ada di saham konvensional, melainkan menggunakan sistem bagi hasil dan risiko (nisbah) antara investor dan emiten perusahaan publik yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan di pasar modal.

 Sistem semacam ini sering dikenal dengan istilah musyarakah atau syirkah. Bila perusahaan yang diberi modal oleh investor mendapatkan untung, maka investor juga akan menikmati keuntungannya. Sebaliknya, apabila perusahaan yang diberi modal mengalami kerugian, maka investor pun juga harus ikut menanggung kerugian. Saham dapat dikategorikan halal jika diterbitkan oleh emiten yang bergerak di bidang usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya bukan perusahaan minuman keras atau rokok.

Keuntungan yang diperoleh dari saham syariah kepada nasabah ini bersifat fluktuatif atau naik turun mengikuti performa perusahaannya. Dan pembagian porsi dari untung yang akan didapat ataupun resiko yang akan ditanggung oleh investor dan emiten misalnya 60% untuk investor dan 40% untuk emiten telah disepakati di awal melalui janji akad. Dan ini berbeda dengan saham konvensional yang menerapkan sistem bunga tetap, sehingga dapat memberikan nilai keuntungan yang lebih stabil bagi investor karena tak terpengaruh oleh performa emiten. Di dalam investasi saham syariah tak mengenal ghahar dan maysir. 

Ghahar adalah pemberian informasi yang menyesatkan, sedangkan maysir adalah mengambil resiko yang berlebihan. Ghahar berlaku untuk emiten dan perusahaan sekuritas yang mengurusi pembelian saham, mereka harus menjelaskan sejelas-jelasnya seluk beluk saham syariah yang dijual. Sedangkan maysir berlaku buat investor itu sendiri. Investor tidak boleh serakah alias mengejar keuntungan saja tanpa memperdulikan risiko.

Sebelum kita membeli saham syariah, kita harus memastikan emiten yang kita beli sahamnya bebas dari praktek yang tak sesuai dengan ajaran Islam. Peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7 mengatur tentang kriteria pemilihan saham syariah dengan rincian :

1.      Jenis usaha, produk barang atau jasa yang diberikan dan akad serta pengelolaan emiten tak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip syariah.


2.      Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.

3.      Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa dia memahami konsep syariah di pasar modal.

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun