Mohon tunggu...
Nanik Cahya Nandy
Nanik Cahya Nandy Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Menulis

Success, when opportunity meets readiness.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menyambut Masa Tenang 14 Februari 2024

11 Februari 2024   19:32 Diperbarui: 11 Februari 2024   19:33 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mengutip laman resmi Badan pengawas pemilu RI, secara umum masa tenang ialah masa yang dimana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanyenya. Bawaslu sendiri  bertugas sebagai pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan selama masa tenang tengah berlangsung.

Pada masa tenang ini, untuk peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Baik melalui media cetak, media massa, atau bentuk lainnya yang akan menjadikan aktifatas berkampanyenya. Masa tenang berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13 Februari 2024 dan masa tenang berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.

Pada 14 Februari nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditentukan akan berpartisipasi dalam pemili sebagai hak pemilih.

Tak hanya itu, basawaslu atau yang bertugas saat ini mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang ini mulai dari pencabutan baliho, spanduk, dan poster. Hal ini bertujuan untuk menjaga penertiban secara umum menjelang pemilihan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun