Pendahuluan
Perkembangan ekonomi global juga telah memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. Negara-negara dengan populasi mayoritas muslim dan pasar berkembang seperti Indonesia, semakin menjadi fokus bagi bank-bank syariah untuk memperluas operasi mereka. Namun, di tengah-tengah peluang ini, bank-bank syariah juga dihadapkan pada tuntutan untuk memahami secara mendalam preferensi dan kebutuhan pasar lokal, serta untuk menyesuaikan strategi pemasaran mereka sesuai dengan dinamika yang ada.Â
Dengan demikian, pemahaman yang komperhensif tentang pemasaran jasa pada bank syariah tidak hanya penting untuk kesuksesan jangka pendek, tetapi juga untuk memposisikan bank-bank secara kuat dalam menghadapi tantangan dan peluang masa depan.
Pembahasan
A. Pemasaran Perbankan Syariah
Dengan disahnya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah akan lebih kuat. Fatwa MUI yang mendukung beberapa produk akad juga akan memperkuat posisi perbankan syariah. Fatwa MUI akan mengubah pandangan masyarakat dan meningkatkan jumlah nasabah bank syariah. Bank syariah perlu menambahkan fasilitas lebih kepada perbankan syariah agar dapat menjangkau seluruh indonesia.
Jasa perbankan syariah mencakup transfer, kliring,inkaso, letter of credit, dll. Jasa pendukung kegiatan banking diberikan untuk kelancaran penghimpunan dana dan penyaluran dana. Tujuan perbankan ditetapkan secara garis besar dalam strategi, dengan kebijaksanaan yang terperinci. Strategi hanya berubah jika terjadi perubahan substantif, sementara kebijaksanaan dapat berubah untuk menyesuaikan perubahan pasar, teknologi, ekonomi, dan persaingan.
menurut kotler philip dalam bukunya manajemen pemasaran, dalam menyusun kebijaksanaan dan strategi pemasaran yang perlu diperhatikan adalah:
1. Kebijaksanaan Produksi
kebijaksanaan produksi ini meliputi:
- Luasnya Pasar
- tingkat persainganÂ
- kemampuan tehnis
2. kebijaksanaan PenjualanÂ