Mohon tunggu...
Nanda Sukma Melati
Nanda Sukma Melati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di Universitas Mulawarman fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Sertifikasi Halal itu Penting?

18 Mei 2024   14:21 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:22 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jl.Pramuka,Samarida

MANFAAT SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar fundamental dalam perekonomian Indonesia.Di Samarinda khususnya pada daerah Jl. Pramuka, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, geliat terhadap UMKM khususnya di bidang kuliner, menjadi salah satu kekuatan pendorong ekonomi lokal. Namun, di tengah pertumbuhan yang pesat, terdapat satu aspek krusial yang masih tertinggal yaitu sertifikasi halal. Di era modern, di mana informasi dan akses konsumen semakin meluas, sertifikat halal telah menjadi suatu keharusan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menginginkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Mengapa sertifikasi halal itu penting ?

Sertifikasi halal memastikan bahwa produk yang dikonsumsi umat Muslim sesuai dengan syariat Islam. Keberadaan sertifikasi ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim dalam memilih produk. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan mendorong konsumsi produk halal. Manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.

Samarinda(18/5/2024)- mayoritas pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal, mereka setuju akan regulasi tersebut guna untuk meningkatkan nilai jual terhadap rpoduknya, akan tetapi hal tersebut terhalang oleh keterbatasan pelaku usaha dan berpendapat bahwasannya pemerintah dapat menerapkan regulasi tersebut harus dengan solusi, karena bagi sebagian pelaku usaha yang kami wawancarai mereka kebingungan mengenai bagaimana cara untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan bahwasannya masih kurang sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal guna menjamin perlindungan pada konsumen.


Pelaku Usaha Molen-Q mengatakan bahwa "Kami berjualan senang jika memiliki sertifikasi halal, hanya saja kami kebingungan bagaimana cara untuk mendaftarkan kehalalan produk mereka, dan tidak menutup kemungkinan bahwasannya pemerintah masih minim dalam melakukan sosialisasi terkait sertifikasi halal.

Pelaku Usaha yang kami wawancarai juga sependapat bahwa kedudukan sertifikasi halal memang mampu melindungi konsumen. Tetapi setiap orang memiliki pendapat yang berbeda-beda dan kita tidak sepantasnya untuk menghakimi pendapat tersebut, dikarenakan pada saat kami mencari pelaku usaha yang ingin kami wawancarai terdapat pelaku usaha yang tersinggung ketika kami ingin mewawancarai terkait sertifikasi halal beliau mengatakan bahwa "kami berjualan menggunakan bahan dasar halal, dan tidak perlu mendaftarkan sertifikasi halal karena kami hanya berjualan secara kecil-kecilan" padahal kami telah meminta maaf jika kehadiran kami membuat pelaku usaha tersebut merasa tidak nyaman, dan menjelaskan bulan Oktober yang akan mendatang setiap produk UMKM wajib memiliki sertifikasi halal, hal ini juga sudah tercantum jelas di dalam Undang-Undang No, 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 2 ayat (1) PMA NO. 20 tahun 2021 Pemerintah mewajibkan setiap UMKM untuk memiliki sertifikasi halal termasuk bagi produk yang dikategorikan beresiko rendah.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal ini dalam Rapat Terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta. BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.  

 Dengan penundaan ini maka pelaku UMKM diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.   "Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Jumat (17/5).    

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, melalui sertifikat halal bahwa produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal dan sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun