Mohon tunggu...
YAYANG NANDA BUDIMAN
YAYANG NANDA BUDIMAN Mohon Tunggu... Lainnya - Legal Content Writer

Advokat Intern, Ex-Legal Analyst, Freelancr Researcher, And Legal Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menakar Legitimasi Hukum di Tengah Resistensi Kuasa

14 September 2021   09:14 Diperbarui: 14 September 2021   09:21 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun mendapatkan banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan, hal itu tidak sedikit pun menyurutkan agenda legislatif dan eksekutif yang bersikukuh untuk mengesahkan beberapa undang-undang yang sebelumnya sudah diwarnai dengan segala bentuk kontroversi dan keberatan banyak pihak.

Jika sedari tahap pembahasan, perancangan dan pembentukan hukumnya saja sudah menimbulkan berbagai macam polemik, konflik vertikal dan pertentangan di arus bawah, maka dalam hal ini hukum secara tidak langsung kehilangan "kesuciannya" sebagai sarana dan perantara yang mengakomodasi semua aspirasi rakyat sekaligus sebagai instrumen yang mempertahankan perdamaian dan mencapai keadilan.

Meskipun secara konstitusional legislatif mempunyai kewenangan atas pembentukan undang-undang, bukan berarti hal tersebut dapat mengesampingkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik: asas keterbukaan, keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga hal ini jangan sampai menormalisasi sebuah asas hukum yang mengatakan "Lex dura, sed tamen scripta" yang artinya "Hukum itu kejam, tetapi memang begitulah bunyinya". 

Legislatif, bagi Rousseau, merupakan sebuah manifestasi kehendak. Kehendak yang terrefleksikan pada legislatif sesungguhnya milik rakyat. Hal itu pula yang menegaskan prinsip kedaulatan rakyat. Dikutip dari bukunya E.Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, halaman, 84, “Rakyat oleh sebab itu dapat membatalkan setiap produk legislasi yang dianggap tidak sesuai dengan kehendak umum. 

Kehendak umum yang sejatinya milik rakyat, tidak dapat diabaikan, yang ini berarti memberikan implikasi bahwa setiap undang-undang yang tidak diratifikasi oleh rakyat, maka undang-undang itu dinyatakan tidak berlaku dan mengikat” (Lihat Mads Qvortup, The Political Philosophy of Jean-Jacques Rousseau, hlm. 61). 

Selaras  dengan pemikiran Rousseau, Friendrich Von Savigny dalam teori Volgeist-nya yang pada hakikatnya hukum itu tumbuh dan berkembang dari rahim kehidupan rakyat (Rechtsgewohnheiten), bukan semata-mata yang dibuat oleh negara (eksekutif dan legislatif). Jadi bagi Von Savigny, hukum itu mesti dicari, bukan hanya dibuat. Hukum bukanlah barang baru, tapi hukum merupakan satu komponen yang berdampingan dalam interaksi masyarakat. 

Hal senada lainnya dikatakan oleh tokoh hukum terkemuka, Prof. Dr. Mr. L.J. Van Aveldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, halaman 71, bahwa "Pembentuk undang-undang yang tak mengenal tujuan yang lain daripada memajukan kepentingan beberapa orang yang berkuasa dengan merugikan kepentingan orang banyak, meletakkan kekuasaan di atas hukum, mengabaikan suum cuique (dasar kesusilaan dari segala hak), dengan demikian melenyapkan tiap-tiap dasar kesusilaan dan peraturan-peraturan dan kekuasaannya sendiri, akan tetapi juga menggali liang kubur untuk kemusnahannya sendiri".

Dengan memaksakan memberlakukan hukum yang mendapatkan banyak kecaman dari banyak kalangan, meski dikatakan sah dan berlaku secara legalitas, namun hukum tersebut telah kehilangan legitimasinya. Dan hanya melalui pendekatan analisis mendasarlah kita dapat membongkar seluk-beluk hal-hal yang melatar belakangi dibentuknya suatu aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun