Mohon tunggu...
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ
Inas Thohirah F_PWK_UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya Inas Thohirah F, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Public Private Partnership dalam Pembangunan Infrastruktur

9 April 2023   22:13 Diperbarui: 9 April 2023   22:53 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awal mula kemunculan konsep Public Private Partnership  sudah terjadi sejak 40 an tahun yang lalu kemudia berkembang pesat pada tahun 1990 an yang menjadi salah satu solusi yang efisien dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Negara Indonesia mulai serius menerapkan konsep Public Private Partnership yaitu pada tahun 2005 yang biasanya disebut Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).

Public Private Partnership  merupakan fenomena kemitraan antara pemerintah dan badan usaha atau swasta yang mempunyai karakteristik kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha atau swasta untuk menghasilkan produk dan jasa yang memberikan keuntungan termasuk dalam menanggung risiko dan biayanya. 

Definisi dari Asian Bank Development (ADB), Public Private Partnership didefinisikan sebagai kemitraan antara lembaga sektor publik dan swasta, yang secara khusus menargetkan pembiayaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengoperasian fasilitas dan layanan infrastruktur yang secara tradisional telah disediakan oleh sektor publik. 

Definisi menurut Koppenjan Public Private Partnership adalah Suatu bentuk kerjasama terstruktur antara sektor publik dan swasta secara kemitraan dalam perencanaan/konstruksi dan/atau infrastruktur dan fasilitas, dimana mereka juga berbagi atau mengalokasikan kembali risiko, biaya, manfaat, sumber daya dan tanggung jawab. 

Kebutuhan akan akses infrastruktur setiap tahunnya terus meningkat tetapi kapasitas pemerintah dalam membiayai itu tidak bisa sepenuhnya sehingga dengan dengan adanya konsep Public Private Partnership ini menimbulkan kesadaran terhadap keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah dalam mengimplementasi kebijkan, sehingga mendorong pelibatan sektor swasta sebagai mitra agar dapat mencapai nilai-nilai yang lebih efisien dan efektivitas.

Tujuan dikembangkannya Public Private Partnership ini agar program-program yang dari pemerintah itu dapat berjalan dengan berkelanjutan dan efisien. Sehingga penerapannya adalah sebuah vara inovatif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang efisien. Bisa dilihat dalam proyek-proyek pemerintah dalam waktu jangka panjang yang dilakukan kerjasama dengan badan usaha atau swasta sehingga adanya hubungan antara partisipasi sektor swasta dengan sektor publik dalam menciptakan keberlanjutan suatu program. 

Public Private Partnership menjadi instrumen penting bagi sektor publik untuk membiayai dan mengelola infrastruktur dan layanan yang sangat dibutuhkan selama beberapa dekade terakhir (Shcomaker, 2020).

Implementasi Public Private Partnership tidak selamanya berjalan dengan baik di kenyataannya. Terdapat banyak kasus-kasus kegagalan yang sering terjadi yaitu regulasi pemerintah yang tidak sejalan dengan prinsip PPP terkait perjanjian jangka panjang. Dan pada akhirnya pembiayaan sebuah proyek menjadi masalah yang mempengaruhi keberhasilan target kinerja proyek pemerintah. Dalam pelaksanaannya masih sering dikesampingkan aspek hukumnya yang dimana seharusnya memayungi proyek pemerintah pemerintah menjadi sangat lemah sehingga dampak yang ditimbulkan  tidak menguntungkan bagi sektor publik.

Terdapat dua karakteristik yang mendasar, yang pertama yaitu model kerjasama yang dilakukan dengan tanggungjawab keuangan atau pembiayaan ada pada sektor pemerintah atau publik. Pemerintah menjaga adar pelayanan yang dilakukan dapat sampai ke masyarakat. 

Kedua, yaitu model kerjasama dimana konsesi perusahaan swasta bertindak atas nama pemerintah, warga membayar perusahaan swasta untuk mendapatkan layanan tersebut, dan untuk pemerintah sebagai penjaga kendali, dan keuntungan sesuai kontrak atau perjanjian. Perbedaan karakteristik pertama yaitu pemerintah berhadapan langsung ke masyarakat tetapi di karakteristik kedua pihak swasta lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, dan tetap diawasi oleh pemerintah.

Prakter PPP lebih banyak diterapkan dalam program-program yang terkait dengan pelayanan atau pengadaan infrastruktur yang bersifat fisik. Prakteknya di Indonesia sudah sejak tahun1987 yang dimana pada saat itu pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1987 tentang kemitraan anatara sektor pemerintah dan swasta dalam kegiatan investasi dan manajemen penyediaan prasarana ekonomi contoh yaitu seperti dengan pembangunan jalan raya, jaringan air bersih perpipaan, pelabuhan laut dan udara, tenaga listrik, telekomunikasi, dan prasarana lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun