Mohon tunggu...
Nanang Arifin
Nanang Arifin Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Bapak dua anak yang sedang melanjutkan program magisternya, sebagai contoh bagi anak anakku, pendidikan harus diusahakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sikap dan Etika dalam Menyikapi Perbedaan Pandangan Politik

12 Februari 2024   12:11 Diperbarui: 12 Februari 2024   12:13 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam konstetasi menuju Pemilihan Presiden tahun 2024 yang sedang berlangsung, akhir akhir ini sering muncul mengenai perdebatan permasalahan etika yang dilanggar, yang menjadi titik awal adalah dikabulkannya gugatan No. 90/2023 oleh MK yang memperbolehkan warga negara Indonesia dibawah usia 40 tahun boleh dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dengan tambahan syarat tertentu. Riuh rendah perdebatan baik di media elektronik, media cetak bahkan diruang diskusi publik yaitu media sosial dikarenakan ditenggarai ada pelanggaran etik yang serius oleh salah satu hakim MK, dimana saat ini sang hakim divonis bersalah oleh persidangan etik MKMK serta dicopot dari jabatannya. Selain itu Gimmick antar paslon saat debat capres/cawapres juga membuat saling hujat bahkan cenderung berisik dan menganggu kehidupan privasi terkai suatu kejadian beretika apa tidak.

Secara teoritis, apakah itu Etika? Etika berasal dari etimologi Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang habitat, kebiasaan,adat,akhlak,watak,perasaan,sikap,cara berpikir. Sedangkan secara jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Secara detail Etika adalah ajaran yang berisikan perintah dan larangan tentang baik-buruknya perilaku manusia, yaitu perintah yang harus dipatuhi dan larangan yang harus dihindari (Keraf.,2002). Sedangkan menurut George W.Reynolds (2019 :5) hubungan antara etik dan moral adalah kepercayan personal (agama), moral individu atas benar dan salah hal ini yang menjadikan group dari kode etik, artinya berangkat dari moral individu kemudia melahirkan group dari kode etiks.

Tiga faktor yang mendasari pandangan baik buruk dan hakikat nilai adalah :


1.Cara berpikir yang melandasi manusia dalam berperilaku
2.Cara berbudaya yang menjadi sendi berlakunya norma sosial
3.Cara merujuk kepada sumber-sumber nilai yang menjadi tujuan pokok dalam bertindak.
Selain itu secara prinsip etika memiliki prinsip keindahan, persamaan,kebaikan,keadilan,kebebasan dan kebenaran.


 Didalam ilmu etika ada beberapa aliran -aliran etika yaitu :
1.Naturalisme : Perbuatan baik itu yang sesuai dengan naluri manusia, baik naluti jasmani maupun rohani.
2.Utilitarisme : sesuatu itu baik jika memberikan kegunaan.
3.Idealisme : kebaikan berdasar prinsip kerohanian yang lebih tinggi.
4.Deontologi : baik buruknya tindakan berdasarkan apakah sesuai atau tidaknya dengan kewajiban.
5.Vitalisme : baik buruknya perbuatan diukur dengan ukuran daya hidup manusia.
6.Theologis : kebaikan diukur dengan kesesuainnya terhadap perintah Tuhan.
7.Teleologi : baik buruknya tindakan berdasarkan tujuan atau akibat tindakan tersebut, tindakan baik bertujuan baik, berakibat baik.
8.Hedonisme : sesuatu baik jika menimbulkan kenikmatan dan kesenangan.
9.Eudamonisme : sesuatu baik jika mendatangkan kebahagian
10.Etika Keuatamaan : mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri seseorang.

Setelah melihat berbagai teori dan aliran dalam etika, terlihat bahwa ada berbagai macam pandangan oleh pribadi manusia dalam memandang baik dan buruk. Sehingga perlu ada suatu norma yang mengatur dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, norma itu perlu dilegalkan sehingga menjadi produk hukum. Dalam sistem bernegara di Republik Indonesia, banyak tingkatan hukum, yaitu UU, Perpu, Perpres ataupun Permen. Jika melihat kembali keputusan MK atas perkara No. 90 tahun 2003 dimana meminta pengujian atas pasal 169 huruf q UU No. 17 tahun 2017 Tentang Pemilu dimana memberikan kesempatan baru bagi anak muda untuk ikut kontestasi pemilihan presiden.
Dilihat dari sistem hukum dan konstitusi kita, permohonan pengajuan atau uji materi atas suatu peraturan merupakan hak setiap warga negara. Mengutip kepada pernyataan Dr Margarito (ahli hukum tata negara) dalam acara Indonesia Lawyer Club, suka tidak suka ketika suatu peraturan hukum sudah mengikat, maka wajib bagi warga negara untuk mengikutinya, walaupun itu sebagian orang merasa bertentangan dengan prinsip etikanya.

Mengacu kepada teori etika, ternyata banyak aliran dan prinsip yang berbeda, artinya secara keilmuan diakui beberapa prinsip dan teori etika. Jadi tidak bisa salah satu pihak atau pandangan mengklaim prinsip dialah yang paling beretika. Selaku saudara sebangsa dan se tanah air, rasa persatuan dan persaudaraan haruslah yang utama, bhinneka tunggal ika. Jangan hanya karena berbeda pandangan menjadi alasan dan pembenaran untuk mendegradasi pendapat serta pandangan etika orang lain. Prinsip dalam Pemilu adalah bebas, jujur dan adil, artinya wajib kita menghormati pilihan saudara sebangsa yang berbeda. Dikarenakan etika adalah nilai moral oleh suatu individu ataupun masyarakat, jika Anda menganggap ada paslon yang secara etika tidak benar, hal yang paling pas adalah tidak kita pilih saat tanggal 14 Februari 2024. Hentikan perdebatan yang mengarah kepada terbelahnya bangsa kita, terlalu mahal jika setiap pesta demokrasi 5 tahunan kita menyakiti saudara sebangsa dan terpecah belah. Apalagi politik hanya suatu alat mencapai kepentingan. Di akar rumput bara tetap menyala akan tetapi diatas sudah duduk bersama, minum kopi dan berbagi kekuasaan.

Pilih sesuai hati nurani, sesuai prinsip etika Anda, karena tidak ada kebenaran yang absolut kecuali firman Tuhan yang tertulis dalam kita suci.

Demikian, semoga pemilu kali ini kita bisa belajar menghindari keterpecahan masyarakan saat pemilu 2019 dan tidak tergiring oleh opini politisi yang memecah belah. Semoga pemilu kali ini akan terpilih presiden wakil presiden yang akan membawa kebaikan bagi semua.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun