Mohon tunggu...
Ratna Ajeng P
Ratna Ajeng P Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

No Undo in Real Life Ig : @ratna.a.pratiwi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bank Indonesia (BI) Laporkan Pencemaran Nama Baik

29 Desember 2016   13:23 Diperbarui: 29 Desember 2016   13:31 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) melaporkan akun media sosial penyebar fitnah kepada Bareskrim Mabes Polri-Gambir Jakarta Pusat, terkait peredaran uang rupiah yang baru. Pemilik akun ini dilaporkan dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.

Menurut Direktur Bidang Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat setelah mendengar isu negatif di media sosial. Pada sebuah akun facebook menyatakan jika percetakan uang NKRI edisi tahun 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di daerah kudus.

Keterangan ini dianggap telah mencemarkan nama baik Bank Indonesia. Pernyataan ini seolah-olah mengatakan jika Bank Indonesia tidak melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tentang percetakan mata uang. Dengan pelaporan ini Bank Indonesia juga menegaskan percetakan uang edisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun