Mohon tunggu...
Namira Calista
Namira Calista Mohon Tunggu... Freelancer - Student of State Islamic University of Maulana Malik Ibrahim Malang

Trying to be the best version of me! -It's Never Too Old to Learn-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Curhat ke Guru BK, Yakin?

23 September 2019   13:00 Diperbarui: 23 September 2019   13:06 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: rosannaps.vic.edu.au

Munculnya kekurang percayaan masyarakat terhadap suatu profesi adalah karena dilakukannya praktik-praktik profesional yang menyimpang dari kaidah dan misi profesi.  Pada Artikel Sebelumnya sudah dibahas sedikit mengenai hasil penelitian yang dimuat dalam jurnal penelitian bimbingan dan konseling tahun 2015. Pada penelitian tersebut, diketahui bahwa minat siswa untuk menggunakan layanan bimbingan konseling di sekolahnya masih terbilang rendah. Setelah ditelusuri, ternyata salah satu penyebab utamanya adalah rasa takut bahwa masalah yang siswa ceritakan pada guru BK mereka akan tersebar luaskan, sehingga mereka lebih memilih untuk menyimpan sendiri masalah dan kegundahan mereka daripada harus mencurahkannya pada guru bimbingan dan konseling.

Kalau begitu harus bagaimana? Mau curhat ke konseling, tapi takut. Gausah khawatir dulu! Tahu gak sih? Guru Bimbingan Konseling juga memiliki Kode Etiknya sendiri loh, yang menjadi panduannya untuk menjalankan tugasnya memberikan layanan bimbingan konseling kepada seluruh siswa. Apa sajakah kode etik itu?? Let’s Check it out!

Kode etik profesional adalah landasan moral dan pedoman perilaku profesional yang dijunjung tinggi, diterapkan, dan dijamin oleh setiap anggota organisasi profesional bimbingan dan konseling Indonesia, termasuk Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Kode etik profesi bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan pekerjaan guru bimbingan dan konseling (konselor). Setiap konselor sejak di bangku kuliah sudah dibekali kode etik profesi konselor baik secara teoretik dan praktik.

Tujuan ditetapkannya kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, melindungi klien dari perbuatan malpraktik, meningkatkan mutu profesi, menjaga standar mutu dan status profesi, dan menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya.

Kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

  • Guru yang memegang posisi sebagai guru BK harus berlandaskan prinsip-prinsip bimbingan dan koseling
  • Guru BK harus mengerahkan usaha sebaik mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
  • Layanan Bimbingan dan Konseling merupakan layanan yang berurusan dengan kehidupan dan masalah pribadi seseorang, maka guru yang 
  • berperan sebagai guru BK harus bisa menjaga rahasia klien dengan baik, menunjukkan apresiasi yang merata pada seluruh klien, harus mempekerjakan tenaga pembantu yang ahli dan kompeten, serta menghormati klien.

Selain kode etik, dalam menjalnkan tugasnya, guru BK juga memiliki kompetensi yang harus dipenuhi. Kompetensi guru BK (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012:16) antara lain:

  • menguasai dasar-dasar kerangka teoritik bimbingan dan konseling, sehingga mampu mengidentifikasi, memahami, menjelaskan, mengevaluasi dan menganalisis secara kritis dan merumuskan cara penyelesaian masalah klien yang akan dihadapi
  • menerapkan pengetahuan dan keterampilan  tentang pelayanan bimbingan dan konseling dimasyarakat.
  • menghormati dan mematuhi norma norma yang berlaku di masyarakat
  • mengikuti perkembangan iptek, budaya dan seni.

Tugas –tugas guru bimbingan konseling. 

Setelah kode etik dan kompetensi, setelah itu ada tugas-tugas yang menjadi kewajiban guru bimbingan konseling. Adapun tugas-tugas tersebut oleh umar dan suhartono dalam buku aku bimbingan dan konseling(Rukaya:2019) adalah :

  • Mengadakan penelitian atau observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik mengernai peralatan, tenaga, penyelenggara, maupun aktivitas-aktivitas lainnya.
  • Kegiatan penyusunan program pelayanan dalam bidang bimbingan pribadi-sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, serta semua jenis layanan, termasuk kegiatan pendukung.
  • Kegiatan melaksanakan pelayanan dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier, serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung.
  • Kegiatan evaluasi pelaksanaan layanan dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, bimbingan karier serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung.
  • Menyelenggarakan bimbingan terhadap peserta didik, baik yang bersifat preventif, preservatif, maupun yang bersidat korektif atau kuratif.

Nah, dengan begini kamu sudah tau kan, apasaja kode etik, kompetensi dan tugas guru Bimbingan dan Konseling? Jadi gausah takut dan malu lagi untuk terbuka ke guru BKmu yah! Siapa tau mereka tidak seperti yang kamu ekspektasikan. Seperti kata pepatah, tak kenal maka tak sayang. Jadi Ayo Curhat ke Guru BK! Dengan demikian, semoga tulisan ini bermanfaat dan Salam Sukses!

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun