Mushala itu ambruk diduga karena struktur bangunan yang tidak kuat. Namun dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi pihak berwenang. Bahkan, menurut kesaksian beberapa para santri yang selamat, mereka yang tidak memiliki pengetahuan tentang konstruksi bangunan mengaku dilibatkan dalam proses pengecoran salah satu bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny.
Seperti halnya kesaksian salah satu korban selamat, Rizki Ramadhan (19), menceritakan aktivitas sebelum bangunan 3 lantai yang ambruk.Rizki mengaku, saat peristiwa terjadi, ia dan beberapa santri tengah melakukan pengecoran lantai atas mushala yang baru digarap.Â
"Saya tidak tahu persis siapa saja yang tertimpa bangunan, soalnya waktu itu saya berada di atas ikut kerja. Anak-anak di musala sedang Shalat Ashar, tiba-tiba bangunannya ambruk," kata Rizki saat ditemui di RS Siti Hajar, Sidoarjo. Menanggapi hal itu, dosen hukum tata negara UPN Veteran Jawa Timur, Eka Pala Suryana menyatakan tradisi yang melibatkan santri dalam kegiatan pembangunan tersebut bisa jadi merupakan tradisi gotong-royong di pondok pesantren. Namun, dalam pengerjaan konstruksi tersebut juga tetap harus melibatkan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dalam membangun gedung.Â
"Nah, ini yang perlu diilihat apakah hanya santri saja (yang membangun) ataukah santri itu hanya dilibatkan dalam hal gotong royongnya itu," tutur Eka saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Bertambah, 2 Santri Asal Sampang Jadi Korban Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
 Selain itu, penting juga untuk mendapatkan izin dari pihak orang tua atau keluarga santri dan tanpa adanya unsur paksaan. "Dengan kejadian ini tentunya juga harus ada evaluasi terhadap bagaimana pembangunan bangunan infrastruktur pesantren itu, walaupun melibatkan santrinya, apakah sudah ada izin orangtua, terus apakah melibatkan tenaga ahli," paparnya. Ia juga menuturkan terdapat dua perspektif terkait perkara tersebut, yakni perspektif hukum administrasi dan hukum pidana. Dari perspektif hukum administrasi tentang dugaan bangunan yang tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) atau sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan Gedung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI