Kesimpulan: Hakim mengabulkan izin poligami karena istri dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, dan hal itu dinilai sebagai bentuk maslahah untuk mencegah kemudaratan lebih besar.
Sarannya : Perlunya pembinaan perkawinan, pendekatan mediasi sebelum poligami, serta perlindungan hak-hak istri agar tidak dirugikan secara sepihak.
Kelebihan
Secara keseluruhan skripsi karya Khoirul Amin Yusuf mempunyai kelebihan dari skripsi ini terletak pada pemilihan tema yang cukup berani dan jarang dibahas, apalagi membahas poligami yang diajukan justru karena alasan perselingkuhan. Fokus pembahasan juga jelas, yaitu pada satu putusan pengadilan agama, sehingga analisis yang diberikan cukup terarah. Penulis berhasil mengaitkan antara isi putusan dengan teori maslahah dalam hukum Islam, yang membuat kajiannya punya nilai akademis yang kuat.
KekuranganÂ
Namun, skripsi ini juga punya beberapa kekurangan. Salah satunya adalah pendekatan yang masih normatif, tanpa ada data lapangan atau wawancara yang bisa memperkaya analisis. Selain itu, pembahasan mengenai konsep maslahah dan pendapat para ulama juga masih bisa dikembangkan lebih dalam. Referensi yang digunakan juga cenderung terbatas pada literatur klasik, sehingga belum terlalu menyentuh wacana kontemporer.
 Terakhir, skripsi ini belum menawarkan solusi atau rekomendasi konkret untuk peradilan agama dalam menangani kasus serupa. Meski begitu, secara keseluruhan skripsi ini tetap layak diapresiasi karena mampu mengangkat isu penting dengan sudut pandang yang kritis.
(Rencana Skripsi dan Argumentasi)
Hasilnya mereview skripsi ini membuat saya terpikir dengan mantap untuk membuat rencana skripsi yang nantinya akan saya tulis sesuai dengan judul "Peran Pengadilan Agama dalam Mengawasi Praktik Poligami dan Peran Perempuan dalam Rumah Tangga di Desa Madegondo Sukoharjo, karena tema tersebut mencerminkan persoalan nyata yang sering terjadi dalam masyarakat, yaitu permohonan izin poligami yang diajukan dengan alasan perselingkuhan istri. Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan hukum yang menarik, khususnya mengenai bagaimana seorang hakim mempertimbangkan permohonan tersebut dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.
Dalam penelitian saya nantinya, saya berencana menggunakan metode kualitatif, dengan cara wawancara yang mendalam dan studi kasus untuk mendapatkan perspektif secara langsung dari pasangan yang berpoligami dengan alasan adanya perselingkuhan.
Selain itu, saya merasa bahwa pendekatan maslahah dalam menganalisis putusan hakim sangat penting, karena tidak semua keputusan hukum bisa hanya dinilai dari aspek legal formal, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, keadilan, dan pencegahan kerusakan