RIVIEW SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN PERSELINGKUHAN PERSPEKTIF MASLAHAH"
(Studi Putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd)
Penulis : Khoirul Amin Yusuf
Tahun : 2022
Nama : Najwa Rafa
NIM : 232121012
Pendahuluan
Poligami secara bahasa berarti "banyak istri" dan dalam konteks hukum Islam dimaknai sebagai praktik seorang pria menikahi lebih dari satu perempuan dalam satu waktu, maksimal empat orang istri. Landasan praktik poligami dalam Islam di antaranya tercantum dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: "...maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..." Ayat ini menunjukkan bahwa poligami diperbolehkan namun dengan syarat utama: keadilan.
Meskipun diperbolehkan, praktik poligami di era kontemporer menimbulkan berbagai kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan keadilannya, terutama dalam konteks relasi suami-istri dan perlindungan terhadap perempuan.
Skripsi karya Khoirul Amin Yusuf ini yang berjudul "Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Perspektif Maslahah" merupakan suatu kajian yang menarik dan relevan dalam ranah hukum keluarga Islam, khususnya terkait dinamika praktik poligami di Indonesia.
Lokasi penelitian skripsi itu ada di Pengadilan Agama Purwodadi. Penelitian ini mengangkat persoalan yang cukup kompleks, yakni bagaimana pandangan dan pertimbangan hakim dalam menyikapi permohonan poligami yang didasarkan pada alasan perselingkuhan, serta bagaimana hal tersebut dianalisis dari sudut pandang teori maslahah yang berfokus pada kemaslahatan umat. Kajian ini menjadi penting karena menyentuh aspek hukum, moral, dan sosial yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.