Mohon tunggu...
najwarafa
najwarafa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya senang menghabiskan waktu di alam terbuka karena itu memberi saya ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum Perdata Islam dan Riview Skripsi

9 Juni 2025   00:28 Diperbarui: 9 Juni 2025   00:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RIVIEW SKRIPSI "PANDANGAN HAKIM DALAM PERKARA PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN PERSELINGKUHAN PERSPEKTIF MASLAHAH"

(Studi Putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd)

Penulis : Khoirul Amin Yusuf

Tahun : 2022

Nama : Najwa Rafa

NIM : 232121012

Pendahuluan

Poligami secara bahasa berarti "banyak istri" dan dalam konteks hukum Islam dimaknai sebagai praktik seorang pria menikahi lebih dari satu perempuan dalam satu waktu, maksimal empat orang istri. Landasan praktik poligami dalam Islam di antaranya tercantum dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi: "...maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..." Ayat ini menunjukkan bahwa poligami diperbolehkan namun dengan syarat utama: keadilan.

Meskipun diperbolehkan, praktik poligami di era kontemporer menimbulkan berbagai kontroversi. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan keadilannya, terutama dalam konteks relasi suami-istri dan perlindungan terhadap perempuan.

Skripsi karya Khoirul Amin Yusuf ini yang berjudul "Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Perspektif Maslahah" merupakan suatu kajian yang menarik dan relevan dalam ranah hukum keluarga Islam, khususnya terkait dinamika praktik poligami di Indonesia.

Lokasi penelitian skripsi itu ada di Pengadilan Agama Purwodadi. Penelitian ini mengangkat persoalan yang cukup kompleks, yakni bagaimana pandangan dan pertimbangan hakim dalam menyikapi permohonan poligami yang didasarkan pada alasan perselingkuhan, serta bagaimana hal tersebut dianalisis dari sudut pandang teori maslahah yang berfokus pada kemaslahatan umat. Kajian ini menjadi penting karena menyentuh aspek hukum, moral, dan sosial yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun