Mohon tunggu...
Najmi Naziihah
Najmi Naziihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - belum bekerja

saya memiliki hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksploitasi Anak dari Perspektif Undang-Undang

12 Oktober 2023   18:47 Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak adalah seseorang yang masih berusia dibawah 18 tahun, termasuk anak yang belum dilahirkan (kandungan) berdasarkan (UU No. 35 Tahun 2014).

Eksploitasi anak adalah bentuk penyelewengan hak dari anak-anak, yang setiap tahunnya selalu terjadi di seluruh dunia. Ternyata,ada banyak jenis eksploitasi anak yang bisa terjadi tanpa disadari. Sering dikenal sebagai perdagangan anak, hal ini juga bagian dari jenis kekerasan yang bisa terjadi di mana saja. Eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara tidak wajar dan merugikan anak itu sendiri. Tindakan ini bisa berupa kekerasan, pelecehan, perdagangan, atau penggunaan anak untuk kepentingan pribadi.

Adapun tujuan dari perdagangan anak yakin penipuan, penampungan, ataupun pemerasan. Bagaimana pandangan hukum dalam mengatur eksploitasi anak di Indonesia.

Eksploitasi anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang serius. Di Indonesia eksploitasi anak di atur dalam  UU No. 23 Tahun 2022 perlindungan anak yang sasangsinya sangat berat. Eksploitasi anak bisa menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental anak. 

Eksploitasi anak bisa terjadi di mana saja, baik di rumah, di sekolah, di tempat kerja, atau di tempat umum. Ada banyak macam eksploitasi anak yang bisa terjadi tanpa disadari. Beberapa contoh eksploitasi anak adalah: Eksploitasi seksual: Anak dipaksa melakukan tindakan seksual atau pornografi. Perdagangan anak: Anak dijual atau dipaksa bekerja untuk kepentingan orang lain. Kekerasan fisik: Anak dianiaya secara fisik oleh orang dewasa. Kekerasan psikologis: Anak dianiaya secara verbal atau emosional oleh orang dewasa.Pelecehan seksual: Anak dilecehkan secara verbal atau fisik oleh orang dewasa. Seorang anak adalah penerus bangsa yang nantinya akan memperoleh perlindungan dalam kehidupannya oleh bangsa dan negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tuanya, anak juga wajib mendapatkan hak-hak yang dijunjung bagaimana semestinya seorang manusia. Tujuan dilaksanakannya sigapnya pemerintah membuat peraturan dan hukuman yang memberikan efek jerah bagi pelaku. Dengan demikian pentingnya kesadaran orang tua, masyarakat dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi anak anak dibawah umur agar terhindar dari kejahatan eksploitasi.

Sebagian kasus eksploitasi anak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak, sebaiknya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak secara baik smemiliki mendapat penghidupan yang layak.

Orang tua dan keluarga sebagai perusahaan pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, yang merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dari eksploitasi anak.

Sanksi kepada orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi danseksual adalah dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 tahun 

dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (Pasal 88 UU 35/2014).

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, bisa mendapatkan perlindungan, salah satunya, dari tindakan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Yang dimaksud “eksploitasi” dalam KBBI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pemanfaatan untuk keuntungan diri sendiri, penghisapan, pendayagunaan, pemerasan atas diri orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi semata dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Tindakan orang tua yang “mempekerjakan” anak sebagai pengemis atau objek dalam konten digolongkan sebagai tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun