Universitas Aisiyah Yogyakarta
"Rukti Jenazah Pasien Luka Bakar Berat"
Apasih yang dimaksud rukti jenazah itu? Rukti jenazah adalah rangkayan kegiatan yang dilakukan terhadap oleh orang yang sudah meninggal dunia mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan mengkuburkan sesuai dengan hukum syariat islam. Tujuan nya untuk menghormati jenazah dan memenuhi haknya sebagaiseorang muslim.
nah untuk rukti/penanganan untuk jenazah yang kita bahas kali ini ialah tentang jenazah yang memiliki luka bakar berat. sebelum itu kita bahas tentang hukum perawatan jenazah, hukum perawatan jenazah ini adalah fardu kifayah yaitu kewajiban yang jika telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Kondisi khusus luka bakar ini memiliki rukti tertentu di dalam nya agarÂ
Tidak merusak lebih banyak jaringan
Tidak menimbulkan kehinaan pada jenazah
Tetap sesuai dengan kaidah fikih dan etika medismm
Tata cara rukti jenazah pada pasien luka bakar berat
- Â Luka bakar parah/rusak yaitu; wajib diganti denga tayamum jenazah
- Luka bakar sebagian (mayoritas utuh); bagian yang utuh dimandikan dengan hati-hati (disiram tanpa digosok), sedangkan bagian yang luka parah di tayamumkan atau dibilas ringan saja
- Jika terpaksa di siram; dilakukan dengan sangat hati-hati (disiram perlahan) dengan petugas menggunakan alat pelindung diri (seperti sarung tangan). Fokusnya adalah membersihkan najis dan menyucikan, dengan tidak digosok.
Untuk tahapan mengkapani, menyolati, dan menguburkan sama halnya dengan rukti jenazah normal tetapi untuk mengkafani jika ada bagian yg terpisah atau mengelupas itu dengan mengumpulkan bagian-bagian yg terpisah menjadi satu di kain lalu di bungkus dengan rapih mengikuti bentuk bagian yang terpisah itu. Dan inagat syariat islam selalu mengutamakan kemudahan dan meninggalkan kesulitan sebagaiman firman Alloh SWT Q.S Al-baqoroh:185 yang berarti:
"Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
maksudnya hubungan dengan rukti kasus luka bakar ini , memaksakan mandi pada jenazah yang hancur adalah 'usr  (kesulitan) dan mudhorot dan tayamum adalah solusi yusr (kemudahan) untuk tetap menunaikan kewjiban memandikan jenazah. Prinsip ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) dan banyak di jelaskan dalam kitab-kitab fikih kelasik (seperti Al-majmu'  oleh Imam Nawawi), yang menjadi rujukan dalam penyusunan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Tuntunan Perawatan Jenazah Muhammadiyah. Peraktik ini sudah di terapkan di RS Muhammadiyah dan Lembaga 'Aisiyah dengan memiliki tim kerohaniawan dan pemulasaran jenazah yang dilatih berdasarkan kaidah Tarjih. Mereka menerapkan prosedur tayamum ini sebagai protokol darurat untuk jenazah luka parah.