Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang sesama manusia, tertutama terhadap pasangannya. Sehingga islam melarang perbuatan yang menimbulkan mafsadat seperti kekerasan rumah tangga karena perbuatan tersebut dikategorikan ke dalam perbuatan yang melawan hukum ajaran Islam dan Negara. Tujuan menikah sendiri untuk menjalin rasa kasih sayang dan ketentraman rumah tangga.
Perbedaan pendapat dalam berumah tangga seringkali menyebabkan terjadinya konflik rumah tangga.Â
Peran suami sangat penting, seorang suami perlu lebih bersabar dalam menangani masalah rumah tangga dengan tidak mudah terpancing emosi sehingga melakukan kekerasan kepada istrinya. Oleh sebab itu, lembaga pemerintahan dan tokoh agama memiliki peran penting dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta memberikan sosialisasi atau edukasi pencegahan kekerasan rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H