Mohon tunggu...
nnnnaish
nnnnaish Mohon Tunggu... pelajar

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

review skripsi

6 Juni 2025   20:17 Diperbarui: 7 Juni 2025   15:22 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama: Naili Imroatush
Kelas: HKI 4A
NIM. : 232121025

REVIEW SKRIPSI
"Pemenuhan Hak-Hak Anak Oleh Orang Tua Kandung Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak"
Untuk memenuhi tugas Tes Akhir Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu aspek krusial dalam sistem hukum nasional Indonesia. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki posisi yang sangat strategis dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka tidak hanya dilihat sebagai subjek pembangunan masa depan, tetapi juga sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh berbagai pihak, terutama oleh orang tua sebagai lingkungan terdekat dan pertama dalam kehidupannya.
Hak-hak anak telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional. Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi payung hukum utama dalam menjamin pemenuhan hak anak di Indonesia. Undang-undang ini memberikan pengakuan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa implementasi hukum tersebut masih jauh dari harapan, terutama dalam konteks masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah dan kondisi ekonomi yang terbatas. Salah satu gambaran nyata kondisi tersebut dapat ditemukan di Desa Srati, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, yang menjadi lokasi penelitian dalam skripsi berjudul "Pemenuhan Hak-Hak Anak Oleh Orang Tua Kandung Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak", yang ditulis oleh Farida Lin Sururoh. Desa ini dihuni oleh masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan nelayan, dengan pendapatan yang tidak menentu serta tingkat pendidikan orang tua yang rendah. Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya kesadaran terhadap pentingnya pemenuhan hak-hak anak, baik dalam aspek pendidikan, perlindungan dari kekerasan, maupun partisipasi anak dalam kehidupan sosial.
Penelitian dalam skripsi ini mengangkat berbagai isu yang sangat penting untuk dianalisis lebih dalam, di antaranya tingginya angka anak putus sekolah, masih adanya praktik kekerasan verbal di lingkungan keluarga, serta diskriminasi yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anak mereka sendiri. Hal ini mencerminkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik sosial yang terjadi di masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, skripsi ini berusaha menjembatani antara idealitas hukum dan realitas sosial yang dihadapi oleh anak-anak di lingkungan keluarganya.
Melalui penelitian ini, penulis skripsi tidak hanya menggambarkan kondisi pemenuhan hak-hak anak di lapangan, tetapi juga mengaitkannya dengan ketentuan normatif dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Analisis yang dilakukan menjadi penting untuk menilai sejauh mana keberadaan hukum mampu memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak, khususnya dalam lingkup keluarga sebagai institusi dasar dalam pembentukan karakter dan kehidupan anak.
Dengan demikian, skripsi ini memberikan kontribusi penting dalam mengkaji ulang efektivitas pelaksanaan hukum perlindungan anak oleh orang tua kandung serta menyadarkan semua pihak bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum dari orang tua dan masyarakat.

Perlindungan terhadap anak merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan hukum dan sosial suatu negara. Anak-anak tidak hanya dipandang sebagai penerus generasi bangsa, melainkan juga sebagai insan manusia yang utuh dengan hak-hak dasar yang melekat sejak lahir. Negara Indonesia, sebagai negara hukum, menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak melalui berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional. Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu produk hukum yang merepresentasikan kesungguhan negara dalam menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak dalam berbagai aspek kehidupan.

Anak memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik dalam hal fisik, psikologis, sosial, maupun pendidikan. Oleh karena itu, pemenuhan hak-hak anak membutuhkan perhatian khusus, terutama dari orang tua sebagai individu terdekat dan pihak pertama yang bertanggung jawab dalam membentuk karakter, kepribadian, dan masa depan anak. Hak-hak anak yang meliputi hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, pengakuan identitas, serta jaminan atas kesejahteraan hidup, merupakan hal-hal yang wajib diberikan oleh orang tua tanpa kecuali.

Namun, dalam kenyataan sosial di berbagai wilayah di Indonesia, masih banyak anak yang belum memperoleh hak-haknya secara utuh. Kurangnya kesadaran hukum, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan orang tua menjadi faktor dominan yang menyebabkan pengabaian terhadap hak-hak anak. Salah satu contohnya dapat ditemukan di Desa Srati, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, yang menjadi lokasi penelitian dalam skripsi yang ditulis oleh Farida Lin Sururoh. Desa ini merepresentasikan tipikal masyarakat pedesaan dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah, di mana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani dan nelayan yang penghasilannya tidak menentu.

Kondisi sosial-ekonomi seperti ini mempengaruhi cara pandang dan perilaku orang tua dalam mendidik serta memenuhi hak-hak anak mereka. Dalam skripsi tersebut dijelaskan bahwa masih banyak ditemukan kasus anak putus sekolah, praktik kekerasan verbal dalam lingkungan keluarga, serta adanya diskriminasi perlakuan terhadap anak. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas norma hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan.

Penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, yakni mengkaji ketentuan hukum positif sekaligus menelaah implementasinya di masyarakat. Pendekatan ini sangat relevan untuk membedah problematika sosial yang berkaitan dengan ketidaksesuaian antara hukum tertulis dengan pelaksanaannya dalam kehidupan nyata. Hasil dari penelitian ini menjadi penting untuk mengevaluasi efektivitas hukum perlindungan anak di tingkat keluarga dan lokalitas tertentu.

Selain memberikan gambaran empiris mengenai kondisi pemenuhan hak-hak anak di desa Srati, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi faktor-faktor penyebab lemahnya pelaksanaan perlindungan anak oleh orang tua kandung, serta menyusun rekomendasi yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam perbaikan kebijakan sosial maupun hukum.

Dengan adanya penelitian ini, diharapkan masyarakat dan pihak-pihak terkait semakin sadar bahwa perlindungan anak bukan hanya merupakan tanggung jawab negara melalui aparat hukumnya, tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif, terutama dari orang tua. Orang tua bukan hanya berkewajiban memberikan nafkah fisik, tetapi juga harus memberikan kasih sayang, bimbingan, dan rasa aman bagi anak-anak mereka. Jika orang tua lalai dalam memenuhi tanggung jawab tersebut, maka dampaknya bukan hanya terhadap individu anak, tetapi juga terhadap masa depan generasi bangsa secara keseluruhan.

Oleh karena itu, skripsi ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mengevaluasi peran orang tua dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mempertegas urgensi sinergi antara norma hukum, pendidikan masyarakat, dan intervensi sosial untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan layak bagi anak-anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun