Selama 24 jam, setidaknya satu anggota keluarga harus tinggal bersama almarhum. Anggota keluarga lainnya mengambil alih tanggung jawab almarhum sambil tetap melakukan tugas pribadi mereka di sekitar tanah (Peters-Golden, 2012).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!