Mohon tunggu...
naila zahwa a’alyah
naila zahwa a’alyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi IAS

saya suka membaca buku dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Konflik Terkait Hak Guna Usaha di Indonesia

16 Mei 2024   18:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   18:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak hukum yang diberikan oleh negara kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Namun, konflik terkait HGU semakin sering terjadi dan meluas di Indonesia. Kasus-kasus ini seringkali dipicu oleh kesalahpahaman antara pihak yang terlibat, seperti antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Kesalahpahaman ini dapat memicu konflik dan bahkan kekerasan, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Lampung Tengah.

Di Lampung Tengah, terjadi kasus di mana sekelompok massa menyerbu perusahaan sawit dan melakukan perusakan serta pembakaran sejumlah bangunan dan kendaraan. Peristiwa ini muncul karena warga meminta pengembalian hak guna usaha lahan tanah yang digunakan oleh perusahaan, karena menilai bahwa izin HGU sudah tidak berlaku sejak 2015.

Namun, perusahaan masih mengoperasikan lahan tanah tersebut karena telah memperpanjang izin HGU mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2040. Dalam hal ini, perusahaan berhak membawa sengketa ke pengadilan untuk diputuskan secara hukum karena merasa dirugikan secara sepihak.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak lain, penting untuk mencari kebenaran informasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan atau membuat asumsi. Selain itu, upaya penyelesaian konflik yang berkelanjutan dan inklusif juga perlu dipertimbangkan, termasuk mediasi, dialog terbuka antara pihak yang terlibat, atau pencarian solusi alternatif yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak secara adil dan berkelanjutan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun