Legal Pluralism and Progressive Law in Indonesia
Penulis: M. Yamin Lubis
1. Apa pengertian legal pluralism dan progressive law?
Legal Pluralism adalah keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Di Indonesia, ini terlihat dalam koeksistensi hukum negara (positif), hukum adat, dan hukum agama.
Progressive Law adalah pendekatan hukum yang melihat hukum bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. Konsep ini dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo.
2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?
Karena masyarakat Indonesia memiliki keragaman budaya, agama, dan adat yang kuat. Sistem hukum tunggal sulit diterapkan secara efektif untuk semua kelompok, sehingga hukum adat dan agama tetap diakui dalam praktik.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik Legal Pluralism:Â Sentralisme hukum dianggap mengabaikan konteks lokal dan kearifan masyarakat. Negara sering memaksakan hukum formal tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan budaya.
Kritik Progressive Law: Sistem hukum di Indonesia sering kaku dan tidak berpihak pada keadilan substantif. Hukum lebih melayani kepentingan elite daripada rakyat, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang dinamis dan berpihak pada keadilan.
4. pendapat tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?