Mohon tunggu...
Naifa Artamita
Naifa Artamita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Kuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum Progresif dalam Menjawab Tantangan Pluralisme Hukum di Indonesia

14 Mei 2025   21:05 Diperbarui: 14 Mei 2025   21:08 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Legal Pluralism and Progressive Law in Indonesia

Penulis: M. Yamin Lubis

1. Apa pengertian legal pluralism dan progressive law?

Legal Pluralism adalah keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Di Indonesia, ini terlihat dalam koeksistensi hukum negara (positif), hukum adat, dan hukum agama.

Progressive Law adalah pendekatan hukum yang melihat hukum bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial. Konsep ini dipopulerkan oleh Satjipto Rahardjo.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?

Karena masyarakat Indonesia memiliki keragaman budaya, agama, dan adat yang kuat. Sistem hukum tunggal sulit diterapkan secara efektif untuk semua kelompok, sehingga hukum adat dan agama tetap diakui dalam praktik.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik Legal Pluralism: Sentralisme hukum dianggap mengabaikan konteks lokal dan kearifan masyarakat. Negara sering memaksakan hukum formal tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan budaya.

Kritik Progressive Law: Sistem hukum di Indonesia sering kaku dan tidak berpihak pada keadilan substantif. Hukum lebih melayani kepentingan elite daripada rakyat, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang dinamis dan berpihak pada keadilan.

4. pendapat tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun