Mohon tunggu...
Gina Anggraeni
Gina Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Pidana Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Profesi Hukum Ditinjau dalam Hukum Islam

27 Oktober 2021   10:15 Diperbarui: 27 Oktober 2021   11:12 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Hakim,  Kata hakim menurut bahasa Arab, yakni “hakima” yang memiliki arti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hakim berarti orang yang mengadili perkara baik dalam pengadilan atau mahkamah

Notaris ditinjau dari perspektif islam merupakan jabatan kepercayaan, yang berarti amanah kepada yang berhak dan adil terhadap putusan yang diambil kepada sesama. Dalam QS. an-nisa ayat 85 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah. 

Wahai manusia, sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk memberikan amanat itu kepada ahlinya (yaitu setiap sesuatu yang diamanatkan seseorang yang merupakan hak orang lain, baik amanat yang diperuntukkan untuk Allah atau para hamba) Wahai para hakim dan wali, ketika kalian menentukan hukum di antara manusia maka kalian harus memutuskan dengan adil (yaitu wali atau hakim tidak condong kepada salah satu pihak, dia harus memutuskan dengan sesuai kebenaran yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah). 

Betapa nikmatnya sesuatu yang diajarkan (diperintahkan) oleh Allah kepada kalian, yaitu menunaikan amanah, dan menentukan hukum dengan adil. Sesungguhnya Maha Mendengar ucapan-ucapan kalian dan Maha Melihat amal-amal kalian. 

Ayat ini turun pada hari penaklukkan Mekah untuk Utsman bin Thalhah Al-Hajbiy dari Bani Abdud Dar, ketika Ali mengambil kunci Ka’bah darinya dengan paksa lalu membuka pintu Ka’bah dan Abbas ingin mengambil kunci tersebut, lalu Allah menurunkan ayat ini. Kemudian Rasulullan SAW memerintahkan Ali untuk mengembalikan kunci tersebut kepada Utsman dan meminta maaf kepadanya. Lalu Ustman masuk Islam ketika tahu bahwa Allah menjelaskan tentang haknya dalam ayat ini.

Advokat, dalam islam kedudukan dan perannya dikenal istilah seperti hakam, mufti, dan wakil dalam bentuk pribadi yang relatif berbeda namun hal itu membuktikan bahwa kedudukan advokat di Indonesia sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah yaitu sebagai para penegak keadilan, penengah bagi orang-orang yang bersengketa, maupun sebagai wakil dalam penyimpanan data untuk membantu, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Dengan demikian, dalam profesi hukum pasti memerlukan kode etik dalam menjalankannya, oleh karena itu penulis tertarik mengenai “Etika Profesi Hukum (Hakim, Advokat, Notaris, dll) dalam perspektif Hukum Islam

Pembahasan

  1. Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu  “Ethos”, adapun dalam  bahasa  Arab, etika berarti  “Akhlaq”,  yang dapat diartikan  watak atau perilaku, ataupun adat  kebiasaan  dalam  bertingkah  laku. Sedangkan dalam Kamus Besar  Bahasa  Indonesia,  etika  merupakan ilmu  tentang  apa  yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Dalam islam, etika merupakan suatu akhlak dalam diri individu yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya. Menurut Imam Al-Ghazali, merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu tingkah laku. Adapun dalam Al-Qur’an kata  akhlak disebutkan dalam Surat Al-Qalam ayat 4, yang artinya “dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” maksud ayat tersebut menurut Tafsir as-Sa’adi atau syeikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di, yang merupakan pakar dalam tafsir pada abd ke-14 H. kata Agung dalam ayat tersebut bermakna tinggi dengan budi pekerti yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW. Akhlak beliau dijelaskan oleh Siti Aisyah RA ketika ditanya tentang akhlak Nabi SAW, ia menjawab bahwa “akhlaknya adalah Al-Qur’an.”

       2. Prinsip-prinsip Etika Profesi Hukum dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun