Pendahuluan
Hakim, Kata hakim menurut bahasa Arab, yakni “hakima” yang memiliki arti aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hakim berarti orang yang mengadili perkara baik dalam pengadilan atau mahkamah
Notaris ditinjau dari perspektif islam merupakan jabatan kepercayaan, yang berarti amanah kepada yang berhak dan adil terhadap putusan yang diambil kepada sesama. Dalam QS. an-nisa ayat 85 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah.
Wahai manusia, sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk memberikan amanat itu kepada ahlinya (yaitu setiap sesuatu yang diamanatkan seseorang yang merupakan hak orang lain, baik amanat yang diperuntukkan untuk Allah atau para hamba) Wahai para hakim dan wali, ketika kalian menentukan hukum di antara manusia maka kalian harus memutuskan dengan adil (yaitu wali atau hakim tidak condong kepada salah satu pihak, dia harus memutuskan dengan sesuai kebenaran yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah).
Betapa nikmatnya sesuatu yang diajarkan (diperintahkan) oleh Allah kepada kalian, yaitu menunaikan amanah, dan menentukan hukum dengan adil. Sesungguhnya Maha Mendengar ucapan-ucapan kalian dan Maha Melihat amal-amal kalian.
Ayat ini turun pada hari penaklukkan Mekah untuk Utsman bin Thalhah Al-Hajbiy dari Bani Abdud Dar, ketika Ali mengambil kunci Ka’bah darinya dengan paksa lalu membuka pintu Ka’bah dan Abbas ingin mengambil kunci tersebut, lalu Allah menurunkan ayat ini. Kemudian Rasulullan SAW memerintahkan Ali untuk mengembalikan kunci tersebut kepada Utsman dan meminta maaf kepadanya. Lalu Ustman masuk Islam ketika tahu bahwa Allah menjelaskan tentang haknya dalam ayat ini.
Advokat, dalam islam kedudukan dan perannya dikenal istilah seperti hakam, mufti, dan wakil dalam bentuk pribadi yang relatif berbeda namun hal itu membuktikan bahwa kedudukan advokat di Indonesia sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah yaitu sebagai para penegak keadilan, penengah bagi orang-orang yang bersengketa, maupun sebagai wakil dalam penyimpanan data untuk membantu, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Dengan demikian, dalam profesi hukum pasti memerlukan kode etik dalam menjalankannya, oleh karena itu penulis tertarik mengenai “Etika Profesi Hukum (Hakim, Advokat, Notaris, dll) dalam perspektif Hukum Islam”
Pembahasan
- Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ethos”, adapun dalam bahasa Arab, etika berarti “Akhlaq”, yang dapat diartikan watak atau perilaku, ataupun adat kebiasaan dalam bertingkah laku. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Dalam islam, etika merupakan suatu akhlak dalam diri individu yang sudah menjadi kebiasaan dalam dirinya. Menurut Imam Al-Ghazali, merupakan tingkah laku yang melekat pada diri seseorang yang dapat memicu tingkah laku. Adapun dalam Al-Qur’an kata akhlak disebutkan dalam Surat Al-Qalam ayat 4, yang artinya “dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” maksud ayat tersebut menurut Tafsir as-Sa’adi atau syeikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di, yang merupakan pakar dalam tafsir pada abd ke-14 H. kata Agung dalam ayat tersebut bermakna tinggi dengan budi pekerti yang telah Allah karuniakan kepada Nabi Muhammad SAW. Akhlak beliau dijelaskan oleh Siti Aisyah RA ketika ditanya tentang akhlak Nabi SAW, ia menjawab bahwa “akhlaknya adalah Al-Qur’an.”
2. Prinsip-prinsip Etika Profesi Hukum dalam Islam