Mohon tunggu...
Jauharotun Nafisah
Jauharotun Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Jangan pernah berhenti belajar, karena hidup tidak pernah berhenti mengajarkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memakan Daging Ular untuk Pengobatan Bolehkah dalam Islam

1 Desember 2021   15:51 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:55 46711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Berobat pada dasarnya menggunakan sesuatu yang halal, sebagaimana yang di haruskan dalam Islam, dalam hadist nabi yang mengatakan " Setiap penyakit pasti ada obatnya." ( H.R Muslim). Tetapi jika ada penyakit yang belum ada obatnya sampai sekarang bagaimana jika berobat dengan memakan daging ular atau meminum darah ular karena percaya akan khasiatnya byang banyak  jika itu satu-satunya jalan terakhirnya?

           Ular dalam pandangan Islam adalah hewan yang di perintahkan untuk di bunuh karena halnya  yang  bisa membahayakan atau mengganggu. Saya pernah mendengar bahwasannya memakan daging ular itu haram hukumnya. Mengapa haram hukumnya?  Dalam suatu hadist nabi yang di riwayatkan imam Muslim yang berbunyi " setiap yang bertaring dari binatang buas,maka hukumnya haram." ular termasuk  salah satu binatang yang bertaring. Maka haram hukumnya memakan daging Ular ataupun meminum darah ular dan berbahaya jika di konsumsi. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa ular tersebut binatang yang fasiq. Ada perbedaan pendapat Mazhab mengenai memakan daging ular untuk pengobatan. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali memakan daging ular untuk pengobatan tidak diperbolehkan. Di khawatirkan di dalam ular terdapat racun atau bisa ular yang dapat membahayakan bagi orang yang memakan daging ular tersebut. Alasan yang kedua Nabi Muhammad Saw memerintahkan ular  untuk di bunuh.  Seperti yang di jelaskan dalam hadist Nabi yang di riwayatkan Imam Muslim yang artinya " ada  5 hewan membahayakan yang boleh di bunuh di tempat halah dan haram yaitu ular, tikus, burung gagak yang belang-belang, anjing yang suka menggigit,dan burung Hudaya( sejenis rajawali)." Sedangkan dalam pandangan Mazhab  Malikiyah, orang Islam boleh memakan daging ular ataupun dimakan untuk sejenis pengobatan jika memenuhi 2 syarat yaitu orang yang memakan daging ular aman dari racun ular, yang kedua hewan tersebut disembelih terlepas dari khulqumnya.

            Tetapi ada pula diperbolehkan memakan daging ular untuk sejenis pengobatan bdalam keadaan darurat untuk mempercepat penyembuhan. Hal tersebut sudah di jelaskan dalam Surah Al- Baqarah ayat 173. Yang artinya" Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." Dalam keadaan darurat maksudnya jika ada seseorang sedang sakit dan obat satu-satunya harus memakan daging ular atau meminum darah ular maka diperbolehkan. Di samping itu saya pernah dengar terdapat banyak khasiat daging ular untuk pengobatan. Seperti halnya bisa meredakan nyeri perut yang disebabkan kolik abdomen, mengobati wasir dan disentri, mengobati ginguitis dan karies gigi, meningkatkan ketajaman penglihatan, mengurangi nyeri dan pembengkakan. Selain itu empedu ular hitam dan ular kobra bisa dijadikan obat untuk mengobati kusta. Tetapi tidak sembarang ular bisa dijadikan obat untuk penyakit. Namun, manfaat dari memaksn daging ular perlu di teliti lebih dalam. Disamping itu kita harus mempertimbangkan resiko dari memakan daging ular. Karena bisa menyebabkan keracunan dan infeksi parasit. Dari penelitian yang saya dapat infeksi parasit seperti trichinosis, pentastomiasis, dan lain-lain. Dari infeksi tersebut dapat mengganggu kesehatan. Jadi, dari sinilah jangan gampang tergoda untuk makan daging ular karena banyak khasiatnya. Jika kamu memiliki penyakit yang obat satu-satunya harus memakan daging ular lebih baik konsultasi ke dokter dulu untuk dijelaskan secara rinci dan mendalam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun