Mohon tunggu...
Nafiatul Mualifah
Nafiatul Mualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180089/HKI-H

I’m proud of me because I’ve survived the days I thought I couldn’t.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yurisprudensi sebagai Pilar Pembaharuan Hukum Keluarga

30 Mei 2021   23:40 Diperbarui: 31 Mei 2021   00:20 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum sebagaimana kita ketahui sebagai sistem norma yang ada di Indonesia, berlaku dan berkaitan untuk mengatur masyarakat Indonesia, yang selalu dihadapkan dengan perubahan-perubahan sosial yang sedemikian rupa. Perubahan sosial yang banyak terjadi di masyarakat secara langsung ataupun tidak  langsung memberikan dampak pada perubahan sistem hukum. Dalam hal ini yurisprudensi merupakan salah satu dasaran atau bisa kita sebut pilar dalam pembaharuan hukum keluarga. Secara sederhananya bisa kita katakan sebagai keputusan pengadilan. Menjadi solusi ketika ada beberapa kendala hukum yang belum pernah ditemui atau dihadapi. Wawasan dan kedudukan dalam hal ini kepastian hukum serta persoalan yang kita kitahui sangat dinamis sehingga yurisprudensi menjadi kunci. Meskipun dalam idealnya hukum melalui legislasi penyusunan undang-undang atau dalam revisiannya. Jika dihadapkan dengan perubahan sosial,maka hukum menempati dua fungsi, yakni:

1. Dapat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial (social control) dalam masyarakat.
2. Dapat juga hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah masyarakat (social engineering).
Dari kedua peranan hukum tersebut, dapat muncul akibat tidak sejalannya dinamika sosial maupun dinamika hukum dalam kehidupan masyarakat. Mengingat arus sosial masyarakat sangat dinamis, adakalanya hukum bisa tertinggal dari perkembangan unsur-unsur lain dalam masyarakat atau bisa jadi pada saat yang lain, hukum perkembangan masyarakat tertinggal dari perkembangan hukum. Hal ini dikarenakan secara pasti tidak dapat mengetahui bagaimana Ketidak seimbanganperkembangan masyarakat dan hukum. Yang mana akan memunculkan social lag (kepincangan sosial), apabila perubahan hukum tertinggal dari perubahan sosial di masyarakat kita, maka di sini hukum dituntut menjadi pembaruan materi hukum juga, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum, ditengah sebagai norma dalam kehidupan sosoial masyarakat.


Di Indonesia Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang  tidak terlepas dari hal-hal di atas, yang mana pengaruh dari sosial masyarakat sangat terasa. Kebutuhan dalam bermasyarakat yang selalu menuntut dan menginginkan adanya perubahan-perubahan yang dalam artian tuntutan tersebut menjadi kepentingan baru yang lebih dinamis dan progresif, mengingat perubahan waktu dan kondisi. Selain disamping tuntutan untuk memperoleh jawaban hukum yang tepat, yang lebih sesuai dan lebih mendekati antara teori-teori hukum dan kenyataan yang ada, maka kondisi seperti ini mendorong perlunya eksistensi hukum yang banyak mengalami perkembangan dan perubahan, baik senada dengan perubahan tuntutan sosial kemasyarakatan maupun berbeda dengan keinginan atau tuntutan masyarakat.
Berdasarkan banyaknya ke dinamisan dari hukum yang ada di sosial masyarakat tersebut, dibutuhkan upaya yang lebih untuk guna melakukan pembaruan hukum Islam, sehingga mampu menjawab perkembangan zaman. Juga Kebutuhan masyarakat terhadap hukum Islam di Indonesia sangat besar. Sehingga, perlunya gagasan hukum yang baru yang sesuai dengan kehidupan masyarakat sosial di Indonesia.
Pengembangan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia terkhusus dalam bidang hukum keluarga sebenarnya sudah dilakukan bahkan sejak pertama pada abad XX, yaitu dengan diundangkannya hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk, yang kemudian disusul dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Kemajuan yang juga cukup signifikan adalah dengan diundangkannya Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tidak cukup sampai di situ saja, pembaruan hukum keluarga di Indonesia juga dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sesuai dengan Inpres. No. 1 Tahun 1991, yang menjadi wujud pentingnya produk hukum Islam di Indonesia, yang di dalamnya diatur mengenai perkawinan, kewarisan,dan wakaf.
Satu hal ini salah atau satu langkah yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan hukum tersebut adalah melalui putusan hakim (yurisprudensi), yang tentunya hakim di sini memiliki kewenangan untuk menciptakan hukum yang lebih adil dalam masyarakat kita.
Tentunya pembaruan hukum Islam mempunyai makna, 2 makna tersebut adalah:
Apabila dilihat dari segi sasaran, dasar, landasan, dan sumber yang tidak berubah-ubah, maka pembaruan bermakna mengembalikan segala sesuatu kepada aslinya.
Pembaruan bermakna modernisasi, apabila tajdiditu sasarannya mengenai hal-hal yang tidak mempunyai sandaran, dasar, landasan, dan sumber yang berubah-ubah seperti metode, sistem, teknik, strategi, dan lainnya untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi, ruang dan waktu.
Pembaruan dalam hukum keluarga Islam ini, merupakan suatu cara yang harus dilakukan untuk menjadikan hukum keluarga  sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini, yang tentunya didasarkan pada tujuan syariah dan prinsip-prinsip kemaslahatan bersama.
Yurisprudensi dalam sistem civil law, berarti putusan-putusan hakim terdahulu yang memiliki suatu kekuatan yang tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama. Sehingga, dapat dikatakan bahwa yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau Putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pembaruan hukum Islam di Indonesia, yang merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar atau seenaknya dalam merubah atau mengotak atik sembarangan, mengingat perkembangan sains dan teknologi yang berdampak pada banyak hal saat ini. Dan jika tidak dapat memberika solusi ketika ada ketidakseimbangan hukum atau norma dalam masyarakat, maka dapat menimbulkan kesenjangan antara hukum Islam dan kehidupan, padahal hukum Islam adalah hukum Allah dan  hukum itu sediri sebagai pengatur manusia.

Nafiatul Mualifah

101180089

HKI H 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun