Mohon tunggu...
Muhammad Nafi
Muhammad Nafi Mohon Tunggu... Administrasi - Biodata Penulis

Muhammad Nafi, Mahasiswa program doktoral (S3) jurusan Ilmu Syariah di UIN Antasari.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menumbuhkan Asa PPNPN dan Upaya BKDZN bagi ASN di Pengadilan Agama

21 Oktober 2020   18:02 Diperbarui: 21 Oktober 2020   18:09 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ya... tidak sedikit saya temui, mereka (PPNPN) curhat kepada saya, bahwa si anu membentak bentak saya, si anu memperlakukan saya layaknya pembantu, si anu pelit, bisanya Cuma nyuruh-nyuruh saja, dan berbagai curhat lainnya kepada saya. 

Mungkin karena saya pernah menjadi PPNPN juga, sehingga mereka lebih nyaman curhat kepada saya. Juga saya memperlakukan mereka seperti layaknya teman, tidak ada sekat pembatasan jaga Image dengan PPNPN. Semua PPNPN, dimana saya pernah bekerja memiliki ikatan jiwa yang cukup baik dengan saya.

Adakalanya setelah saya meminta bantuan kepada mereka, saya berikan sesuatu baginya, atau kita ajak sekedar untuk makan bakso. Bagi mereka hal-hal kecil demikian yang membuat mereka merasa "DIUWONGKE". Demikian juga ucapan kecil "TERIMA KASIH" atas bantuan mereka adalah wujud kita memberikan perhatian dan memanusiakan mereka. 

Mereka bukan pembantu, mereka bukan pesuruh, mereka bukan tukang, yang dapat diperintah oleh tuannya dengan nada-nada sumbang. Bagi saya mereka adalah tim, mereka adalah core dari pengadilan agama. 

Saya tidak bisa membayangkan andainya mereka seminggu saja mogok kerja. Saya yakin "gulung tikar" tu pelayanan, apalagi bagi pengadilan agama yang hanya memiliki SDM minimalis. Saya tidak mengeluh dengan keminimalisan SDM, tetapi realisitis saja, bahwa semua pojok harus diisi, anggap saja ada 5 petugas yang harus standby di PTSP, ada petugas sidang, ada petugas ini dan itu, apalagi bila SDM nya masih terkungkung dalam zona nyaman, kelabakan pestinya.

"If you want to be excellent at something, you must move away from your comfort zone, overcome doubt, setbacks and failure. Never give up. Keep plugging away and being persistent. One day, success will be yours." --- Mark F. LaMoure

(Jika kamu ingin menjadi hebat dalam sesuatu, kamu harus menjauh dari zona nyamanmu, mengatasi keraguan, kemunduran dan kegagalan. Jangan pernah menyerah. Tetap bekerja keras dan gigih. Suatu hari, kesuksesan akan menjadi milikmu.)

PPNPN mestinya dijadikan mitra, jangan diperlakukan layaknya pembantu. Mestinya kita emphaty pada mereka, beban kerja yang mereka pikul bisa jadi lebih besar dan lebih menentukan hasilnya dari pada kita. Coba sekarang tanya, berapa banyak di satuan kerja pembaca, ASN yang mampu mengoperasikan dan membantu pihak berperkara untuk mengajukan perkara secara e-court? 

Kalau ada syukurlah, kalau tidak ada maka mari Keluar Dari Zona Nyaman. Berapa banyak ASN yang mampu menciptakan inovasi-inovasi dalam bentuk aplikasi meskipun titel mereka berentet di depan dan belakang, bahkan dalam spesialis tertentu. Mestinya, kita berpikir, kalau kita yang telah duduk nyaman ini, hanya beruntung dalam jabatan tetapi PPNPN masih bertarung dengan nasib mereka. 

Mestinya kita berpikir bahwa bila disbanding-banding, kinerja mereka melebihi kinerja kita yang ASN. Dengan berpikir demikian, mestinya sebutan honorer (kehormatan) mestinya harus segera dikembalikan kepada PPNPN tersebut sesuai dengan makna aslinya.

Mungkin pembaca pernah dan mungkin sangat pasti pernah menemukan PPNPN bersedia lembur sampai malam, bahkan sampai dini hari saat diperlukan. Kapan? Saya ingat dahulu pada saat awal-awal APM di Pengadilan Agama Marabahan, saya menjadi Koordinator Pengendali Dokumen pada saat itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun