Mohon tunggu...
Nadya Talia
Nadya Talia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi,menulis puisi,berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tolak Kampanye Hitam (Black Campaign)

14 Desember 2023   22:07 Diperbarui: 14 Desember 2023   22:12 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang diketahui, gelaran Pemilihan umum ( Pemilu) 2024 semakin dekat.Para politisi dan simpatisan partai tengah menyusun berbagai strategi untuk mendulang suara dari berberapa kalangan. 

Kewaspadaan menjadi hal yang mutlak bagi masyarakat, hal ini dikarenakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu dan Calon Pemilu dengan menggunakan segala cara untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Salah satu masalah yang kerap terjadi dalam Pemilu adalah Kampanye Hitam  (Black Campaign).

Kampanye Hitam (Black Campaign) merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu tindakan dengan menjelek-jelekkan lawan politik untuk menjatuhkan citra publik. 

Dimana hal ini sering dilakukan oleh salah satu kandidat ke kandidat lainnya. Saat ada Kampanye Hitam, maka sosok Capres tersebut akan diserang oleh hoaks,propaganda,atau gosip. Kampanye Hitam dapat berupa penyebaran informasi atau berita palsu,mengadu domba masyarakat, memanipulasi isu-isu sensitif seperti agama, ras, dan etnis.

Ada beberapa bentuk kampanye hitam yang dapat merusak citra dan reputasi lawan politik. Misalnya penyebaran informasi palsu, serangan personal yang mencangkup penghinaan,penistaan,atau pencemaran nama baik,pemalsuan dokumen, menyebarkan hal negatif tentang lawan ke masyarakat luas dengan menyembunyikan identitas, penyerangan melalui media sosial, serta kampanya hitam melalui iklan politik.

Berdasarkan pengamatan,dahulu Kampanye Hitam (Black Campaign) dilakukan melalui penyebaran informasi melalui media cetak seperti pamflet,fotokopian yang didalamnya berisikan mengenai informasi-informasi negatif pihak lawan kepada masyarakat luas. Seiring dengan berkembangnya zaman, kampanye hitam dilakukan dengan hal yang lebih canggih, yaitu dengan menggunakan media sosial. Hal ini membuat kampanye hitam semakin mudah untuk dilakukan oleh banyak orang.

Dengan karakter media sosial yang real time dan tidak dapat dibatasi penggunaanya. Maka tidak heran jika kampanye hitam cukup banyak beredar. Hal ini juga diperburuk dengan karakter orang-orang yang terbiasa dan mudah percaya tanpa mencari sumber dari informasi tersebut. Hal ini tentu akan sangat meresahkan,karena info yang beredar tidak bisa dikendalikan, dan, seringkali menimbulkan konflik yang berujung perpecahan negara.

Namun, ada yang menyebutkan bahwa kampanye hitam disebabkan oleh beberapa faktor .Yaitu faktor psikologis-politis,dimana informasi politik dan publik yang berkembang meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap kandidat tertentu.Faktor sosiologis-kelompok,hal ini menuju kepada kelompok-kelompok politik yang gagal dalam Pemilu.Yang terakhir faktor ekonomi-politik,dimana faktor ini terkesan rasionalis,karena kampanye didorong oleh motif-motif keuntungan ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung.

Salah satu pengamat politik yaitu Kunto Adi Wibowo menyarankan agar tidak menggunakan kampanye hitam untuk menjatuhkan lawan politik pada Pipres tahun 2024 mendatang. Kunto melanjutkan, kampanye hitam akan merusak kemampuan pemilih untuk bisa melihat isu-isu penting yang sebenarnya dan lebih fokus kepada isu-isu palsu.Kampanye hitam tidak hanya berakibat buruk pada suatu partai, tetapi juga pada seorang politisi dan keluarganya. Karena kampanye politik yang sehat seharusnya didasarkan pada perbandingan program, visi,dan, kualifikasi calon, serta pemilih.

Untuk mengatasi hal tersebut maka Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan regulasi secara tegas bagi para peserta pemilu dan calon pemilu. Apabila peserta dan calon pemilu terbukti melakukan kampanye hitam, maka akan dikenai pelanggran dan sanksi. Hukuman bagi pembuat dan penyebar kampanye hitam adalah penjara 6 hingga 24 bulan dan denda paling sedikit 6 juta sampai 24 juta. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 UU Pemilihan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun