IDENTITAS ARTIKEL
Nama Reviewer: Nadya Indah Kusumawati
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jumlah Halaman: 11 halaman
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: 2015
PENDAHULUAN
Pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri berdasarkan hukum negara, hukum agama atau adat istiadat yang berlaku.Â
Pernikahan juga menjadi suatu landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Membangun keluarga yang berkualitas akan melahirkan generasi-generasi unggul untuk suatu bangsa dan negara.Â
Jika dalam keluarga atau masyarakat gagal dalam menyiapkan generasi penerus bangsa akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang.Â
Setiap rumah tangga akan mengelola kehidupan rumah tangganya dengan baik, sebaliknya jika rumah tangga dalam keadaan tidak harmonis dan apabila terus berlanjut menjadikan problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka untuk menekan angka perceraian dilakukan upaya seperti kursus pra nikah.
RANGKUMAN
A. Data Pernikahan Dini
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan atau sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang pernikahan dibawah umur.Â
Contohnya saja angka pernikahan dini di daerah lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta pada tahun 2011 terbilang tinggi dikarenakan terdapat 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Sebab pernikahan yang akan diadakan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).Â