Mohon tunggu...
nadya Indah
nadya Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   07:54 Diperbarui: 5 Desember 2022   08:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS ARTIKEL

Nama Reviewer: Nadya Indah Kusumawati
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jumlah Halaman: 11 halaman
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: 2015


PENDAHULUAN

Pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri berdasarkan hukum negara, hukum agama atau adat istiadat yang berlaku. 

Pernikahan juga menjadi suatu landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Membangun keluarga yang berkualitas akan melahirkan generasi-generasi unggul untuk suatu bangsa dan negara. 

Jika dalam keluarga atau masyarakat gagal dalam menyiapkan generasi penerus bangsa akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. 

Setiap rumah tangga akan mengelola kehidupan rumah tangganya dengan baik, sebaliknya jika rumah tangga dalam keadaan tidak harmonis dan apabila terus berlanjut menjadikan problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka untuk menekan angka perceraian dilakukan upaya seperti kursus pra nikah.

RANGKUMAN

A. Data Pernikahan Dini

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan atau sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang pernikahan dibawah umur. 

Contohnya saja angka pernikahan dini di daerah lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta pada tahun 2011 terbilang tinggi dikarenakan terdapat 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Sebab pernikahan yang akan diadakan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun