Mohon tunggu...
Nadya Rahmi
Nadya Rahmi Mohon Tunggu... -

mahasiswa Pascasarjana FIAI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Kepemilikan dalam Islam

13 Januari 2018   17:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   17:55 13609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas untuk melaksanakan perintah Allah atas pengelolaan alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat akan mendorong manusia untuk berhati-hati dalam mengelola hak milik.

Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik kolektif dan hak milik negara. Meskipun hak milik  ini sangat dilindungi, tetapi ketiganya bukan hak milik yang bersifat mutlak. Hak milik dapat berubah dan diubah sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya, tentunya melalui cara-cara yang dibenarkan.

Konsepsi tentang hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa, bagaimana dan mengapa mengelola, serta untuk siapa seluruh sumber daya ekonomi di muka bumi ini. Maka dari itu dalam pandangan islam, terdapat prinsip-prinsip dasar hak milik secara garis besar yaitu:[7]

Pemilik mutlak (the absolute owner) alam semesta ini adalah Allah Swt.

Manusia diberikan hak milik terbatas (limited ownership) oleh Allah Swt atas sumber daya ekonomi , dimana batasan kepemilikan dan cara pemanfaatannya telah ditentukanNya.

Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta bukan untuk diriNya sendiri, melainkan untuk kepentingan sarana hidup (wasilah al hayah) bagi mahluk alam semesta dan isinya.

Manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan hak milik terbatas ini kepada Allah Swt kelak di yaumul qiyamah (hari kiamat).

Kepemilikan manusia hanyalah kepemilikan untuk menikmati dan memberdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik hakiki. Manusia hanya bisa memiliki kemanfaatan atas fasilitas yang ada, seperti mempunyai tanah untuk dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sebagai lahan pertanian, ataupun sebagai ladang bisnis. 

Kepemilikan yang ada hanya sebatas mengambil manfaat dan tidak bisa menghilangkan kepemilikan Allah yang hakiki, atau mengurangi hak-hak Allah atas segala fasilitas kehidupan yang telah diturunkan di atas bumi.

[1] Abdul Sami' Al-Mishri, Pilar-pilar Ekonomi Islam, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2006, hlm. 26.

[2] Ali Akbar, "Konsep Kepemilikan dalam Islam", Jurnal Ushuluddin, Vol.XVIII No.2 Juli 2012, Riau:UIN Sultan Syarif Kasim, hlm. 125.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun