Mohon tunggu...
Nadiyatuz Zahrah
Nadiyatuz Zahrah Mohon Tunggu... Perawat - -

Mahasiswa Program Sarjana Reguler Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Patahkan Stigma! Perawat (Bukan) Pembantu Dokter

24 Mei 2019   22:51 Diperbarui: 25 Mei 2019   16:45 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada saat ini masih terdapat beberapa masyarakat yang memiliki pandangan bahwa perawat merupakan pembantu dokter. Hal tersebut dibuktikan pada saat saya melaukan survei melalui wawancara terhadap beberapa mahasiswa angkatan 2018 yang berada di 14 fakultas dan program vokasi yang ada di Universitas Indonesia. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa perawat ialah pembantu dokter atau seseorang yang membantu dokter. Namun pada kenyataan nya perawat bukanlah pembantu dokter, melainkan sebuah profesi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), perawat adalah orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang yang sedang sakit. Sedangkan profesi keperawatan berarti suatu individu yang terproses melalui pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus dalam bidang keperawatan. Sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang Nomor. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada pasal 1 dikatakan bahwa "keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat" (Kemenkes RI, 2014).

Ketidak-tahuan masyarakat mengenai tugas dan tanggung jawab perawat yang sebenarnya membuat sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa perawat adalah seseorang yang bertugas sebagai pembantu dokter. Tugas perawat yang harus berhadapan dan bersentuhan langsung dengan pasien memengaruhi pandangan masyarakat terhadap tugas perawat secara menyeluruh. Kebutuhan pasien dengan ketergantungan yang tinggi terhadap perawat masih sangat terlihat dalam kegiatan pasien sehari-hari, seperti misalnya makan, minum, mandi, dan lain sebagainya. Sepertinya, tugas keseharian perawat seperti itulah yang membentuk pandangan masyarakat terhadap perawat kurang tepat. Masyarakat belum mengetahui bahwa seorang perawat harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang keperawatan. Padahal, sesuai dengan perannya maka seorang perawat memiliki kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan kepada orang lain yang harus didasarkan pada ilmu dan praktik yang telah didapatkan selama menempuh pendidikan.

Pada dasarnya disiplin ilmu perawat dan dokter memang hampir sama, namun tentunya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut lebih tepatnya terdapat dalam pendalaman ilmu yang dipelajari. Dokter tentunya lebih mendalami ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kesehatan secara menyeluruh, tetapi sedangkan perawat memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan berdasarkan bidang keilmuan yang dimiliki dan memberikan pelayanan kesehatan secara holistik dan profesional untuk individu, keluarga, atau masyarakat yang dalam keadaan sehat ataupun sakit. Perawat memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pasien  yang meliputi biologi, psikologi, sosiologi, dan spiritual.

Perbedaan antara perawat dan dokter juga dapat dilihat dari tanggung jawab dan wewenang ketika menangani seorang pasien. Seorang dokter memiliki wewenang dalam hal medis berupa pengobatan, anjuran pengobatan, dan pengambilan keputusan. Dalam hal itu seorang dokter berperan dalam Curing yaitu tindakan yang lebih mengarah ke melakukan tindakan pengobatan. Sedangkan seorang perawat berwenang dalam lingkup keperawata pasien atau yang dikenal dengan Caring yaitu kemampuan untuk berdedikasi bagi orang lain, melakukan pengawasan dengan waspada, menunjukkan perhatian, empati, cinta, dan menyayangi yang merupakan kehendak keperawatan. Caring lebih dititik-beratkan pada kebutuhan dan respon klien untuk ditanggapi dengan pemberian keperawatan yang dilihat dari aspek fisik, psikologi, sosial, dan sprititual nya. Sedangkan Curing lebih menekankan pada aspek kesehatan dan fisik klien nya. (Potter, P . A. & Perry A. G., 2005). Selain itu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/Menkes/Skk/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, pasal 15 (d) dinyatakan bahwa perawat tidak dapat melakukan tindakan medik, tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter. Dari pengertian tersebut jelas bahwa perawat dan dokter memiliki ruang lingkup yang berbeda sehingga harus memiliki kolaborasi diantara keduanya. Jadi perlu diingat bahwa perawat bukanlah pembantu dokter, melainkan sebagai partner atau mitra kerja.

Perawat adalah sesuatu yang layak untuk disebut sebagai profesi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1239/Menkes/Skk/XI/2001 alasan perawat dijadikan sebuah profesi karena di dalamnya terdapat landasan ilmu pengetahuan yang jelas, yaitu Scientific Nursing. Di dalam dunia keperawatan juga terdapat kode etik profesi. Kode etik merupakan persyaratan profesi yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat suatu keputusan. Menurut Kelly (1987) seperti dikutip oleh Robert Priharjo (1995) kode etik juga dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan serta tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat di Indonesia dalam melakukan tugas atau fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, perawat diharapkan selalu berpegang teguh terhadap kode etik untuk meminimalisir kejadian pelanggaran etik. Kode etik keperawatan di Indonesia disusun oleh dewan pimpinan pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). PPNI ini merupakan perhimpunan organisasi profesi perawat yang ada di Indonesia.

Perawat juga layak disebut sebagai sebuah profesi karena memiliki pendidikan berbasis keahlian. Di dalam keperawatan, pendidikan berbasis keahlian tersebut memiliki standar kompetensi yang berbeda-beda, dimulai dari jenjang pendidikan D3 hingga S3 yang terbagi menjadi 3 tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Adanya pembagian tingkatan pendidikan tersebut memiliki alasan karena nantinya tingkatan pendidikan tersebut akan mempengaruhi fungsi, tujuan, dan gelar yang akan diperoleh seseorang yang mengikuti pendidikan tersebut. Pendidikan vokasi merupakan jenis pendidikan diploma yang memiliki tujuan utama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Pendidikan akademik ialah pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Sedangkan pendidikan profesi ialah pendidikan tinggi yang ditempuh setelah seseorang telah menyelesaikan program sarjana nya (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2017).

Saya sebagai mahasiswa keperawatan dan sebagai calon perawat akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga nama baik perawat dan meningkatkan citra perawat di mata masyarakat dengan cara terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dan diperoleh selama saya mengikuti perkuliahan agar nantinya saya dapat menjadi seorang perawat yang profesional.

Daftar Pustaka

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan. 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (2017). Pendidikan Keperawatan. Retrieved from https://inna-ppni.or.id.pendidikan-keperawatan/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun