Mohon tunggu...
Nadiyatun Naqi
Nadiyatun Naqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madansi di Indonesia

17 November 2022   16:24 Diperbarui: 17 November 2022   16:31 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat madani dapat diartikan sebagai masyarakat beradab yang membangun, menghayati dan memberi arti bagi kehidupannya. Masyarakat madani terwujud ketika suatu masyarakat telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik. Al-Qur'an menyatakan tentang orang-orang terbaik yang membentuk peradaban manusia yang lebih manusiawi dan toleran, yaitu: "Kamu adalah umat terbaik yang lahir dari umat manusia, memerintahkan yang baik dan melarang yang salah dan beriman kepada Allah, Sebuah buku akan percaya . Itu lebih baik baginya; Di antara mereka ada orang-orang yang beriman, dan kebanyakan dari mereka adalahorang-orang jahat."(QsAliImran[3]:110).

Ungkapan "Masyarakat Madani" merupakan terjemahan atau islamisasi dari ungkapan "masyarakat madani" untuk melaksanakan Piagam Madinah. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis bagi perkembangan masyarakat madani dalam masyarakat Islam modern.

Sejarah Masyarakat Madani dalam Peradaban Islam ada dua Masyarakat Madani dalam sejara yang     terdokumentasi sebagai Masyarakat Madani, yaitu:

1.Masyarakat Sheba', yaitu pada zaman nabi Sulaiman. Allah SWT memberikan gambaran masyarakat madani dalam firman-Nya dalam Q.S. Saba' ayat 15:"Sungguh, bagi penduduk Sheba akan ada tanda (kekuasaan Allah) di tempat tinggal mereka, yaitu dua taman di kanan dan di kiri. (Diberitahukan kepada mereka):"Makanlah makanan yang (disediakan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negaramu) adalah negara yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun."

2.Penduduk Madinah setelah berlakunya perjanjian, Perjanjian Madinah antara Rasulullah SAW dan umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan Watsan dari penduduk Aus dan Khazraj. Kesepakatan Madinah meliputi kesepakatan tiga elemen masyarakat untuk saling membantu, mewujudkan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, membuat konstitusi Al-Qur'a, menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin yang patuh sepenuhnya pada keputusan dan kebebasan yang diberikannya. sehingga penduduknya dapat mengadopsi agama mereka dan beribadah seperti yang mereka inginkan. dengan ajaran agamanya.

Secara historis, lebih mudah bagi kita untuk merujuk langsung pada "masyarakat" Ibnu-Khaldun. Padahal, gambaran sosial tersebut banyak mengandung muatan moral-spiritual dan menggunakan agama sebagai dasar analisisnya. Padahal, masyarakat sipil bukan hanya masyarakat sipil. Masyarakat sipil mengacu pada masyarakat beragama dan negara, sedangkan masyarakat sipil mengacu pada komponen di luar negara.

Konsep yang tergabung dalam masyarakat sipil Indonesia ini merupakan terjemahan konseptual dari konsep masyarakat sipil yang pertama kali disampaikan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam Forum Ilmiah Festival Istiqlal. 26 September 1995 di Jakarta(Hamim,2000:115). Juga dikembangkan oleh Nurcholis Madjid di Indonesia. Konsep yang dikemukakan oleh Anwar Ibrahim bertujuan untuk menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah sekelompok manusia dengan peradaban yang maju. Anwar Ibrahim lebih jelas menyatakan bahwa masyarakat sipil berarti sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial. Ungkapan tersebut diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama'madani, diperkenalkan oleh Naquib al-Attas, seorang Malaysia ahli sejarah dan peradaban Islam,pendiriISTAC(Ismail,2000:180-181). Kata "madani" berarti beradab atau dibudidayakan. Madani juga berarti peradaban, seperti kata-kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun. Istilah bahasa arab kesantunan mengacu pada cita-cita dalam masyarakat. Lebih lanjut, Alwi Shihab menjelaskan, umat Islam awal menjadi "Khairu Ummah" karena melakukan Amar Ma'ruf sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Masyarakat sipil memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

1. Ketuhanan, yaitu gereja adalah masyarakat religius yang mengakui keberadaan Tuhan dan menjadikan hukum Ilahi sebagai dasar pengaturan kehidupan sosial.

2. Integrasi eksklusif individu dan kelompok ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.

3. Pembagian kekuasaan sedemikian rupa sehingga kepentingan masyarakat yang dominan dapat direduksi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

4. Melengkapi program pembangunan yang dikuasai negara dengan program pembangunan berbasis masyarakat.

5. Kepentingan individu dan negara tumpang tindih karena keanggotaan dalam organisasi sukarela dapat mempengaruhi keputusan pemerintah. 6. Perkembangan kreativitas yang awalnya dicegah oleh rezim totaliter.

7. Mengembangkan loyalitas dan kepercayaan agar individu mengenali hubungannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

8. Emansipasi masyarakat terjadi melalui aktivitas pranata sosial dari berbagai perspektif.

Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakar Madani:

Seiring perkembangan zaman dan perubahan, umat Islam harus berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat madani. "Kamu adalah orang terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, memerintahkan kebaikan, melarang kejahatan dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada orang-orang yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah setan." (Q.S. Ali Imron:110.) Oleh karena itu, ummat Islam harus menunjukkan perannya dalam mewujudkan masyarakat madani, antara lain: 

1. Memperbaiki kerangka ummat Islam untuk mengentaskan kemiskinan.

2. Terciptanya keadilan sosial dan demokrasi.

3. Merangsang pertumbuhan intelektual.

4. Terwujudnya sistem sosial politik yang demokratis dan sistem ekonomi yang berkeadilan.

5. Pengembangan masyarakat dengan mengupayakan peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. 

6. dari yang "teraniaya", yang tidak berdaya mempertahankan hak dan kepentingannya (pengangguran, masyarakat pekerja, TKI, TKW, yang dibayar majikan dan lain-lain atau diberhentikan secara sepihak, disiksa bahkan dibunuh sebagai pembela - lainnya). 

7. Untuk kontrol pemerintah.

8. Menjadi kelompok kepentingan atau penekan untuk membela kebenaran dan keadilan.

Bangsa Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani yang pada hakekatnya demokratis dan masyarakat madani yang religius/religius. Sebagai bagian dari pembentukan masyarakat madani Indonesia, warga negara Indonesia harus dikembangkan menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius, yang memiliki kualitas imtaq, kritis, argumentatif, dan kreatif, yang berpikir dan berperasaan jernih sesuai aturan dan menerima semangat persatuan dalam perbedaan. , berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur dan adil, menanggapi media secara kritis dan objektif, berani tampil profesional dan bersosialisasi, berani dan mampu bersaksi, memiliki visi yang luas, memiliki toleransi yang baik terhadap pemahaman kebangsaan bangsa Indonesia perlunya cita-cita bangsa yang demokratis, aman, adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun