Mohon tunggu...
Sosbud

Apakah Melakukan Aborsi Termasuk Pelanggaran HAM?

29 November 2018   19:06 Diperbarui: 29 November 2018   19:50 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak asasi manusia atau bisa dipersingkat menjadi HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan pemberian Tuhan. HAM tersusun dari hak-hak yang mendasar, meliputi hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Dari hak-hak mendasar tersebut kemudian berkembang menjadi hak-hak yang lain, antara lain political right, personal right, social and culture right, procedural right, right of legal equality, dan property right.

            Secara singkat dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa melakukan aborsi tidaklah melanggar HAM bila dilihat dari sudut pandang melakukan aborsi artinya menggugurkan kandungan. Hal tersebut dikarenakan bayi yang masih di dalam kandungan belum menjadi individu atau dapat dikatakan bayi dalam kandungan belum memiliki hak karena masih bagian dari ibunya. Bayi tersebut dapat dikatakan memiliki hak setelah dia lahir ke dunia -- menjadi individu.

            Permasalahannya adalah bila dilihat dari sudut pandang calon ibu yang melakukan aborsi. Apakah aborsi dilakukan atas kemauannya sendiri? Apakah aborsi dilakukan tanpa paksaan dan berakhir tanpa penyesalan? Apakah alasan dibalik aborsi tersebut masuk akal?

            Pada tahun 2015 sempat ada kasus dimana aborsi dilakukan sendiri oleh seorang calon ibu, siswi SMK wilayah Kembangan, yang masih berusia 16 tahun. Aborsi dilakukannya karena hamil diluar nikah. Dia melakukan aborsi dengan meminum jamu ramuan nanas merah di kamarnya tanpa orang tuanya mengetahui bahwa dia hamil atau akan menggugurkan kandungannya. Setelah kasus ini terungkap, remaja tersebut mengakui bahwa dia menyesali perbuatannya.

            Singkatnya, pada usia 16 tahun seorang remaja hamil diluar nikah dan memutuskan untuk mengaborsi sendiri kandungannya. Hamil diluar nikah, hal ini sendiri sudah sebuah pertanyaan karena penyebab dari kehamilan bisa jadi paksaan yang sangat jelas hal ini melanggar HAM. Apabila direncanakan maka kandungan tidak perlu diaborsi dan calon ayah dan ibu mau bertanggung jawab dan sadar atas perbuatannya. Apabila tidak sengaja, hal inilah yang menjadi pertanyaan, apakah dilakukan atas kemauan atau berdasarkan paksaan, tapi bila dilakukan atas kemauan maka seharusnya sudah disadari konsekuensi kedepannya. Nyatanya yang dilakukan adalah aborsi secara diam-diam, itupun menggunakan cara tradisional yang belum diketahui secara pasti efek sampingnya membahayakan nyawa atau tidak dan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua.

            Bila dikaitkan dengan teori yang sudah ada, tindakan tersebut adalah pelanggaran HAM terhadap calon ibu. Penyebab kehamilannya sendiri adalah pelanggaran atas hak kebebasan dan pelaksanaan aborsinya juga mengancam hak hidup. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia namun hanya sedikit yang terekspos dan sedikit pula yang dibawa sampai pengadilan atau diurus oleh lembaga kemanusiaan karena tidak terungkap. Padahal hal seperti ini merupakan perbuatan yang melanggar HAM dan membahayakan HAM yang dimiliki individu. Seperti pada kasus, dia menggunakan cara tradisional yang belum pasti efek sampingnya, kali ini memang tidak menimbulkan kematian tapi bagaimana dengan kasus lain diluar sana?

            Selain itu pada tahun 2016 adapula kasus serupa namun mirisnya berujung pada kematian. Korban berinisial DR berusia 26 tahun, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal -- tewas di kamar kosnya di Taman Kelud Selatan nomor 10, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (23/5/2016). Seperti pada kasus sebelumnya, korban tewas tanpa sepengetahuan orang tua dan melakukan aborsi sendiri, kali ini dengan meminum cairan berisi obat aborsi. Diduga korban meninggal setelah terjadi pendarahan hebat di kamarnya.

            Secara jelas dapat kita lihat bahwa kasus kedua adalah pelanggaran HAM. Kehamilannya tidak diketahui oleh orang tua termasuk aborsinya yang dilakukan diam-diam. Walaupun menggunakan obat, masih bisa dipertanyakan apakah obat tersebut obat yang tepat? Apakah dosis obat sudah benar? Dan bagaimana prosedur yang dilakukannya sesuai? Tindakannya yang berujung pada kematian ini menunjukkan bahwa dia belum memikirkan resiko dari perbuatannya termasuk kematiannya sendiri. Walaupun sama saja dengan bunuh diri, dorongan-dorongan yang membuatnya melakukan ini juga adalah pelanggaran HAM karena mengambil kebebasannya untuk hidup leluasa tanpa dicap buruk.

            Tanpa dorongan yang memicu rasa takut, malu, dan sebagainya dari masyarakat -- para korban bisa saja memilih untuk melakukan aborsi di rumah sakit dengan cara yang lebih aman dan terjamin maupun memberi tahu orang tua mereka tentang apa yang terjadi. Mungkin kita tidak terlibat dalam aksi menghilangkan nyawa, tapi kita bisa menjadi faktor pendorong tindakan tersebut.

Kesimpulannya, aborsi melanggar hak asasi manusia yang bersangkutan (calon ibu) , bukan hanya mempertimbangkan resiko kehilangan nyawa karena aborsi saja, melainkan juga latar belakang dilakukannya aborsi tersebut.

Perlu kita ingat bahwa setiap individu memiliki hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk memiliki -- tanpa adanya paksaan, tanpa adanya pengaruh maupun hasutan, melainkan murni dari dan oleh dirinya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun