Identitas Artikel
Nama Reviewer: Nadia Shafa Kamila
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Jumlah Halaman: 11 halaman
Tahun Terbit: 2015
Pendahuluan
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Pernikahan merupakan dasar untuk perencanaan sosial yang lebih baik. Jika pernikahan tidak menghasilkan generasi yang unggul, maka secara psikologis akan mempengaruhi perkembangan anak di kemudian hari. Pernikahan adalah suatu hubungan yang menyatukan antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan harus di dasari dengan suka saling suka. Suatu rumah tangga akan harmonis jika kedua belah pihak saling suka.
Pembahasan
Sebuah pernikahan harus dipelihara dengan baik untuk menjadi keluarga yang sakinah. Menciptakan generasi dan tatanan sosial yang lebih baik dalam keluarga maka akan menjadikan keluarga menjadi keluarga yang tenang dan damai. Sebaliknya, ketika rumah tangga berantakan, pertengkaran muncul dalam kehidupan rumah tangga. Untuk mengurangi perceraian, keluarga yang sakinah harus didirikan. Terbentuknya keluarga sakinah dalam kehidupan rumah tangga menciptakan hubungan antarmanusia yang harmonis.Â
Pernikahan dini sudah banyak terjadi di macam-macam daerah apalagi anak zaman sekarang yang pergaulannya semakin bebas akibat teknologi yang berkembang dan semakin canggih mengakibatkan terjadinya pernikahan dini. Anak muda zaman sekarang tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dari pernikahan dini. Kebanyakan pernikahan dini timbul karena faktor perjodohan oleh orang tua, apalagi di daerah perdesaan yang rata-rata setelah lulus SMA dijodohkan oleh orang tuanya. Bahkan ada yang masih sekolah sudah dijodohkan oleh orang tuanya.