Mohon tunggu...
Nadia Rahmidewi
Nadia Rahmidewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

5 Oktober 2022   16:12 Diperbarui: 5 Oktober 2022   16:42 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlukan payung hukum yang kuat. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan RUU yang sudah lama ditunggu-tunggu untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar rapat paripurna pada Selasa (12/04)untuk mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara resmi menjadi undang-undang.

Meski masih dianggap belum sempurna, seperti yang dikatakan Wiley dalam sidang paripurna, UU TPKS dinilai memiliki beberapa pencapaian karena berpihak kepada korban yang mengalami kekerasan.Undang-undang ini memungkinkan penyedia layanan berbasis masyarakat untuk berperan dalam membantu dan melindungi korban kekerasan seksual. Setuju dengan adanya UU TPKS karena UU ini mengatur tentang hak-hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping untuk menjamin terwujudnya hak korban atas keadilan, pemulihan dan perlindungan. Rekomendasi yang  dapat dilakukan untuk membantu korban kekerasan seperti:

  • Lebih banyak merangkul korban, seperti membangun pemahaman atau kepedulian terhadap korban sehingga korban dapat mempercayai psikolog dan terbuka untuk membicarakan masalahnya, karena membuka diri membutuhkan waktu yang lama.
  • untuk menangani tindak kekerasan seharusnya melibatkan korban maupun pelaku, sehingga pemahaman mengenai kronologis kejadian tidak hanya melalui korban, tetapi juga dari keterangan pelaku.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa adanya layanan pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan, sehingga korban kekerasan dapat melakukan pengaduan kepada lembaga pengaduan yang telah disediakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun