Mohon tunggu...
Money

Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Jakarta serta Kaitannya terhadap Manajemen Lahan dan Bentuk Kota

28 Maret 2018   01:40 Diperbarui: 28 Maret 2018   01:54 3807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sehingga manajemen lahan adalah suatu proses perencanaan dan pengambilan keputusan, pengorganisasian, memimpin dan pengendalian organisasi manusia, keuangan, fisik dan informasi sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efisiensi dan efektif dalam memanajemen lahan itu sendiri.

Dalam manajemen lahan terdapat tiga lingkup yang menjadi pokok bahasan, yaitu lingkup pengadaan, lingkup pemanfaatan, dan lingkup pengendalian. Pengadaan lahan dibagi menjadi dua jenis yaitu penyediaan lahan untuk kepentingan umum yaitu pengadaan lahan dan untuk kepentingan swasta yaitu pembebasan lahan. Dalam lingkup pengadaan lahan terdapat isu penawaran dan permintaan lahan, kelembagaan, dan hak atas lahan. 

Penawaran dan permintaan lahan memiliki persoalan tentang kesulitan memperoleh lahan, harga lahan yang tinggi, dan spekulasi. Kelembagaan memiliki persoalan ijin lokasi yang berlebihan, prosedur pengadaan dan pembebasan lahan yang tidak pasti kepemilikannya. Hak atas lahan memiliki persoalan yaitu ketidakpastian/ketidakamanan kepemilikan, sengketa lahan, status lahan hak adat. 

Di dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum mengacu pada UU no.2 Tahun 2012 dan aturan pelaksanaannya berdasarkan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lahan yang termasuk ke dalam kepentingan umum adalah jalan umum, rel kereta api, saluran air, dan lain-lain yang salah satunya adalah Ruang Terbuka Hijau.

Solusi yang tepat tertulis pada RPJMD DKI Jakarta tahun 2013-2017 yang mengulas salah satu komponen tata kelola perkotaan yaitu manajemen lahan dan bentuk kota dengan cara pembebasan lahan privat yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang terbuka hijau, dan mendorong masyarakat/privat untuk meningkatkan luas RTH di lahan milik mereka. 

Peran serta masyarakat dalam peningkatan RTH diwujudkan dalam pengembangan tajuk hijau terutama melalui penghijauan lingkungan dan bangunan. Selanjutnya untuk waktu ke depan pemangku kepentingan pembangunan daerah di Jakarta harus dapat mendorong penyediaan RTH yang mencukupi dan memadai serta jalur hijau pada jaringan jalan, sempadan sungai, danau, waduk dan situ, gedung-gedung bertingkat seperti mal, gedung perkantoran, apartemen, hotel, dan fasilitas publik. 

Di samping itu, diperlukan upaya identifikasi ruang dan kawasan yang dapat difungsikan kembali dan berpotensi sebagai RTH serta upaya membebaskan lahan milik publik secara bertahap untuk dimanfaatkan sebagai RTH.

Pemerintah harus tegas dalam menerapkan rencana yang telah dibuat agar tujuannya dapat tercapai. Isu RTH termasuk isu yang serius karena kota Jakarta krisis RTH dan juga dibuktikan dengan penulisan masalah yang sama pada draft RPJMD tahun 2018-2022. 

Dengan meningkatnya RTH yang ada di perkotaan, kota tersebut dapat mengurangi dampak lingkungan yang timbul karena aktivitas kota itu sendiri serta meningkatkan fungsi-fungsi ekologis, sosial budaya, estetika dan ekonomi. 

Dan juga dengan meningkatkan RTH dapat membantu mengatasi masalah lingkungan fisik seperti yang terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga DAS dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Dampaknya di waktu yang akan datang adalah pengurangan potensi banjir dan dapat membantu mengurangi polusi udara.

Kesimpulannya adalah dalam tata kelola perkotaan terdapat komponen Manajemen Kota dan Bentuk Perkotaan dimana hal tersebut dapat menjadi dasaran dalam menyelesaikan masalah perkotaan seperti minimnya RTH di kota besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun