Mohon tunggu...
Money

Minimnya Ruang Terbuka Hijau di Jakarta serta Kaitannya terhadap Manajemen Lahan dan Bentuk Kota

28 Maret 2018   01:40 Diperbarui: 28 Maret 2018   01:54 3807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia adalah negara yang terus mengalami perkembangan dalam segala bidang, yang berarti kota-kota nya pun mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Kondisi perkotaan di Indonesia saat ini sangat berkembang dengan pesat dengan tingkat urbanisasi yang tinggi yang menyebabkan peledakan jumlah penduduk di kota. 

Apabila tidak diatur sedemikian rupa dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan fisik dan kualitas pelayanan kebutuhan dasar perkotaan. Berbicara mengenai lingkungan fisik, kita dapat melihat sendiri contoh nyata yang ada di salah satu kota besar di Indonesia yang sampai saat ini masih menjadi ibukota negara yaitu kota Jakarta. Banyak kualitas lingkungan fisik di Jakarta yang masih dapat dikatakan belum berkualitas baik dan contoh yang akan diambil adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan dalam Permen PU. No. 05 Tahun 2008 dijelaskan bahwa RTH merupakan area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH memiliki beragam fungsi meliputi fungsi ekologis, sosial budaya, estetika dan ekonomi. 

UU tersebut mengamanatkan alokasi ruang untuk RTH di kawasan perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3-nya merupakan RTH publik yang berarti merupakan RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah kota. Tetapi, berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, jumlah RTH di DKI Jakarta mencapai 3.131 unit yaitu hanya berjumlah 9,98% dari total luas wilayah. 

Angka ini masih jauh dari 30% yang seharusnya dimiliki oleh DKI Jakarta. Maka dari itu masalah tersebut masuk termasuk ke dalam isu strategis daerah. Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari tahun ke tahun. RPJMD tersebut membantu proses pembentukan suatu kota dimana sebuah kota harus diatur tata kelolanya yang biasa disebut Tata Kelola Perkotaan.

Penyediaan RTH juga diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Di kota-kota besar termasuk Jakarta terdapat permasalahan penyediaan RTH dengan Fungsi Tertentu yaitu RTH pada sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, dan sempadan sungai atau yang biasa disebut Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Pada studi kasus di Jakarta, daerah-daerah tersebut masih diduduki oleh masyarakat dengan hak milik dan belum diambil alih oleh pemerintah sehingga daerah tersebut belum difungsikan sebagai RTH seperti yang seharusnya tertulis pada pedoman diatas.

Dalam tata kelola perkotaan terdapat 6 komponen yang harus dipertimbangkan, antara lain Planning Process, Competitivines, Infrastructureand system management, Land and Urban Form Management, Urban Institusional Management, dan Urban Space and Hinterland Management.

Yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini adalah mengenai Land and Urban Form Management atau Manajemen Lahan dan Bentuk Perkotaan. Dari kuliah tamu yang saya dapat dengan judul "Tata Kota Perkotaan Di Indonesia", terdapat dua elemen pendukung komponen tersebut yaitu Key Actorsdan Creativity and Innovation. Key actors dalam hal tersebut adalah stakeholder yang terlibat yaitu yang berfungsi sebagai pengambil keputusan. 

Sedangkan Creativity and Innovationyaitu dalam merencanakan suatu kota harus ada inovasi dan kreativitas agar tercipta sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan kota itu sendiri dan tidak monoton.

Pengelolaan atau yang dapat disebut manajemen adalah pengaturan atau pengurusan (Suharsimi Arikunto, 1993: 31). Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam mencapai tujuan tertentu. 

Sehingga manajemen lahan adalah suatu proses perencanaan dan pengambilan keputusan, pengorganisasian, memimpin dan pengendalian organisasi manusia, keuangan, fisik dan informasi sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efisiensi dan efektif dalam memanajemen lahan itu sendiri.

Dalam manajemen lahan terdapat tiga lingkup yang menjadi pokok bahasan, yaitu lingkup pengadaan, lingkup pemanfaatan, dan lingkup pengendalian. Pengadaan lahan dibagi menjadi dua jenis yaitu penyediaan lahan untuk kepentingan umum yaitu pengadaan lahan dan untuk kepentingan swasta yaitu pembebasan lahan. Dalam lingkup pengadaan lahan terdapat isu penawaran dan permintaan lahan, kelembagaan, dan hak atas lahan. 

Penawaran dan permintaan lahan memiliki persoalan tentang kesulitan memperoleh lahan, harga lahan yang tinggi, dan spekulasi. Kelembagaan memiliki persoalan ijin lokasi yang berlebihan, prosedur pengadaan dan pembebasan lahan yang tidak pasti kepemilikannya. Hak atas lahan memiliki persoalan yaitu ketidakpastian/ketidakamanan kepemilikan, sengketa lahan, status lahan hak adat. 

Di dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum mengacu pada UU no.2 Tahun 2012 dan aturan pelaksanaannya berdasarkan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lahan yang termasuk ke dalam kepentingan umum adalah jalan umum, rel kereta api, saluran air, dan lain-lain yang salah satunya adalah Ruang Terbuka Hijau.

Solusi yang tepat tertulis pada RPJMD DKI Jakarta tahun 2013-2017 yang mengulas salah satu komponen tata kelola perkotaan yaitu manajemen lahan dan bentuk kota dengan cara pembebasan lahan privat yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai ruang terbuka hijau, dan mendorong masyarakat/privat untuk meningkatkan luas RTH di lahan milik mereka. 

Peran serta masyarakat dalam peningkatan RTH diwujudkan dalam pengembangan tajuk hijau terutama melalui penghijauan lingkungan dan bangunan. Selanjutnya untuk waktu ke depan pemangku kepentingan pembangunan daerah di Jakarta harus dapat mendorong penyediaan RTH yang mencukupi dan memadai serta jalur hijau pada jaringan jalan, sempadan sungai, danau, waduk dan situ, gedung-gedung bertingkat seperti mal, gedung perkantoran, apartemen, hotel, dan fasilitas publik. 

Di samping itu, diperlukan upaya identifikasi ruang dan kawasan yang dapat difungsikan kembali dan berpotensi sebagai RTH serta upaya membebaskan lahan milik publik secara bertahap untuk dimanfaatkan sebagai RTH.

Pemerintah harus tegas dalam menerapkan rencana yang telah dibuat agar tujuannya dapat tercapai. Isu RTH termasuk isu yang serius karena kota Jakarta krisis RTH dan juga dibuktikan dengan penulisan masalah yang sama pada draft RPJMD tahun 2018-2022. 

Dengan meningkatnya RTH yang ada di perkotaan, kota tersebut dapat mengurangi dampak lingkungan yang timbul karena aktivitas kota itu sendiri serta meningkatkan fungsi-fungsi ekologis, sosial budaya, estetika dan ekonomi. 

Dan juga dengan meningkatkan RTH dapat membantu mengatasi masalah lingkungan fisik seperti yang terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga DAS dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Dampaknya di waktu yang akan datang adalah pengurangan potensi banjir dan dapat membantu mengurangi polusi udara.

Kesimpulannya adalah dalam tata kelola perkotaan terdapat komponen Manajemen Kota dan Bentuk Perkotaan dimana hal tersebut dapat menjadi dasaran dalam menyelesaikan masalah perkotaan seperti minimnya RTH di kota besar. 

Minimnya RTH di Jakarta dapat ditangani dengan cara menegaskan peraturan dan konsisten terhadap perencanaan yang tertuang dalam RPJMD. Dengan berpegang teguh terhadap dua pilar tersebut maka sebuah kota dapat mengelola kotanya dengan baik

Daftar Pustaka: 1, 2, 3, 4  

Etika Amalin, Rofiqoh. 2015. Manajemen Lahan dalam Pengelolaan dan Pendayagunaan Lahan Perkotaan.Surabaya: PWK ITS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun