Mohon tunggu...
Nabil Muhammad Alawi
Nabil Muhammad Alawi Mohon Tunggu... Lainnya - "Sekecil tulisan untuk peradaban yang lebih beradab"

Instagram : nabilm_alawi | Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menuju Tatanan Baru Masyarakat dalam Menghadapi Situasi Pandemi Covid-19

31 Mei 2020   13:22 Diperbarui: 31 Mei 2020   14:14 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fase 5 (20 & 27 Juli 2020)

- Evaluasi untuk fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial dalam skala besar;
- Akhir Juli / Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi
- Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Menjelang fase produktif dan aman menuju new normal tidak semua daerah dapat segera menerapkannya pada 1 Juni 2020. Tatanan normal baru dapat diterapkan hanya di beberapa provinsi dan kabupaten kota yang terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa indikator pencegahan penyebaran dan pertumbuhan kasus COVID-19. Oleh karena itu, perlu dipastikan tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus COVID-19 ini sebelum bersiap menuju fase produktif dan aman di era new normal.

Semoga tatanan new normal ini dapat segera diterapkan demi menekan tingkat pengangguran dan menumbuhkan perekonomian Indonesia agar kembali membaik. Dengan diberlakukannya status new normal, harapannya menjadi solusi yang tepat agar masyarakat dapat menjalani aktifitas seperti sebelumnya. Meskipun dengan diberlakukannya aturan baru, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun