Menuju Tatanan Baru Masyarakat dalam Menghadapi Situasi Pandemi Covid-19
31 Mei 2020 13:22Diperbarui: 31 Mei 2020 14:14782
Pemerintah telah memberlakukan PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar hukum diterapkannya PSBB. Namun nampaknya aturan tersebut belum menjadi solusi konkret dalam menyikapi permasalahan COVID-19 di Indonesia.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.