Mohon tunggu...
Nabil Muhammad Alawi
Nabil Muhammad Alawi Mohon Tunggu... Lainnya - "Sekecil tulisan untuk peradaban yang lebih beradab"

Instagram : nabilm_alawi | Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menuju Tatanan Baru Masyarakat dalam Menghadapi Situasi Pandemi Covid-19

31 Mei 2020   13:22 Diperbarui: 31 Mei 2020   14:14 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah telah memberlakukan PP 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar hukum diterapkannya PSBB. Namun nampaknya aturan tersebut belum menjadi solusi konkret dalam menyikapi permasalahan COVID-19 di Indonesia. 

Faktanya, setelah diterapkannya PSBB kepada masyarakat dengan melakukan upaya pembatasan diri, work from home yang berarti bekerja, beribadah dan belajar dari rumah serta membatasi jumlah frekuensi dalam pertemuan massal, hal itu masih belum menjadi solusi yang tepat. Upaya-upaya tersebut hanya mampu meminimalisir tingkat keparahan penyebaran virusnya saja, namun belum berhasil untuk mengakhiri situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sudah hampir sekitar 2 bulan sejak PP mengenai prosedur penetapan PSBB (31/03/2020) diterapkan, aturan pemerintah tersebut masih belum efektif dan malah memunculkan suatu permasalahan baru. Salah satu permasalahannya yaitu sebagian besar UMKM ataupun perusahaan terpaksa gulung tikar karena faktor produksi yang terhenti dan permintaan berkurang. 

Hal tersebut menyebabkan terjadi PHK besar-besaran karena ketidakmampuan perusahaan dalam menggaji para pegawai atau karyawannya. Akibatnya, tidak sedikit dari masyarakat yang hilang mata pencahariannya dalam memenuhi kebutuhan primer untuk menafkahi keluarganya.

Kondisi seperti ini tentunya mengharuskan masyarakat untuk berdiam diri di rumah, sedangkan kebutuhan logistik cukup banyak. Bahkan, sebagian masyarakat tidak memiliki penghasilan/uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Apalagi dengan penyebaran virus yang belum bisa dihentikan karena vaksin COVID-19 belum juga ditemukan.

Selain itu, beberapa negara di dunia termasuk Indonesia sudah terancam masuk ke jurang resesi ekonomi karena imbas dari pandemi COVID-19. 

Resesi ekonomi dapat diartikan sebagai kondisi dimana Produk Domestik Bruto (GDP) mengalami penurunan atau pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif yang berlangsung dalam beberapa bulan secara berturut-turut, umumnya dalam tiga bulan lebih. 

Oleh karena itu, penetapan PSBB yang diberlakukan pemerintah masih dirasa belum efektif karena belum bisa menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19, ditambah dengan tingkat kasus pengangguran dan resesi ekonomi yang semakin meningkat.

Dengan hal itu, Presiden Joko Widodo berencana untuk segera memberlakukan new normal di tengah pandemi virus COVID-19 yang kian menyebar. 

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (20/05/2020), Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmata mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19. 

Melalui akun instagram pribadinya @jokowi, pada Kamis (27/05/2020) dirinya mengungkapkan berbagai aparat dari TNI dan POLRI telah diterjunkan ke beberapa titik daerah keramaian dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun