Mohon tunggu...
Nabillah Putri Ardiyanti
Nabillah Putri Ardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kilas Balik Prakara Korupsi Massal DPRD Kota Malang 2018 Silam

17 April 2021   03:14 Diperbarui: 17 April 2021   04:58 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak korupsi menjadi permasalahan pelik bagi bangsa ini. Dalam ranah pemerintahan pusat ataupun daerah, kasus ini tak kunjung berkesudahan. Korupsi dalam segi politik erat kaitannya dengan para pejabat tinggi negara, khususnya dalam kalangan legislatif. Tidak mengherankan lagi bahwa para "tikus berdasi" dengan tidak berdosanya berbahagia dengan uang negara. Transparency International Indonesia (TII) telah mendata dan mengungkap fakta bahwa ternyata lembaga negara yang paling korup di Indonesia adalah anggota parlemen seperti, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) beserta dengan birokrasinya yaitu, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Direktorat Jendral Perpajakan, dan juga Kepolisian.

Seperti 3 tahun silam, telah terjadi kasus korupsi massal yang cukup besar dan membuat geger Malang Raya. Kasus ini melibatkan anggota dewan Kota Malang juga anggota eksekutif yakni Wali Kota Malang. Kasus ini juga menyeret sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang. Bisa dibilang kasus kali ini merupakan kasus korupsi berjamaah. Secara tidak langsung, dengan melakukan tindak korupsi mereka tidak hanya mengkhianati negara, tetapi juga dirinya sendiri. Melihat kelakuan para "tikus berdasi" berkedok wakil rakyat tersebut, dapat kita lihat bahwa mereka membuat peraturan bukan untuk ditaati, tetapi untuk dilanggar.

Persoalan mengenai pidana korupsi telah dinyatakan pula dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)". Pada pasal kedua juga mengatakan mengenai hukuman mati yang dapat dijatuhkan bagi para koruptor yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu.

Korupsi adalah bentuk kejahatan yang sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonesia. Menurut Wattimena (2012: 8), korupsi berasal dari kata corruption atau corruptus yang memiliki berbagai arti yaitu, "tindakan yang merusak, atau menghancurkan. Ketika digunakan sebagai kata benda, korupsi berarti sesuatu yang sudah hancur, sudah patah". Sedangkan menurut Suradi (2014: 61), kata corruptio berarti "kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, korupsi berarti "penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau oranglain".

Berbicara mengenai penyelewengan jabatan dengan kasus yang sungguh familiar yaitu korupsi yang dilakukan oleh sebagian besar pejabat negara. Dalam artian, korupsi massal atau korupsi berjamaah tentunya sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Kasus korupsi massal ini sempat menarik atensi publik tepatnya terjadi di daerah Kota Malang, Jawa Timur pada tahun 2018 lalu. Sebanyak 41 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus gratifikasi serta  suap oleh KPK.

Kasus bermula ketika penyidik KPK melakukan penyidikan dan penggeledahan di Kota Malang pada bulan Agustus 2017. KPK telah menetapkan tersangka bernama Arief Wicaksono yang merupakan Ketua DPRD Kota Malang. Diduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) yaitu Jarot Edi Sulistyono memberi suap sebesar 700 juta rupiah kepada Arief yang berkaitan dengan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. KPK lalu menetapkan Arief dan Jarot sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Setelah diperiksa Arief mengaku bahwa uang tersebut juga ia bagikan kepada anggota DPRD lainnya dengan jumlah yang bervariasi sekitar 12,5 juta rupiah sampai dengan 50 juta rupiah. Pada bulan Maret tahun 2018, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang sejumlah 18 orang. Parahnya, KPK berhasil menguak fakta baru yaitu adanya gratifikasi sebesar Rp. 5,8 miliar. Ketua DPRD Kota Malang mendapat vonis hukuman penjara selama 5 tahun dan dua tersangka lainnya dipenjara selama 2 tahun.

Kasus ini memuncak pada bulan September 2018 saat KPK kembali menetapkan tersangka sebanyak 22 anggota dewan Kota Malang. Dilansir dari liputan 6 pada Minggu, 21 Maret 2021, telah tercatat sebanyak 43 orang anggota dewan termasuk juga Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang dan Kepala DPUPPB. Tak hanya dari pihak legislatif tetapi juga menyeret dua orang dari lembaga eksekutif daerah.

Dari kasus diatas terbukti bahwa peran legislasi, khususnya DPRD dalam pemerintahan daerah di Kota Malang dapat dikatakan gagal. Menjelang akhir masa jabatan periode 2014-2019 tersisa hanya 5 anggota DPRD Kota Malang dan akibat kekosongan kursi dewan sebanyak itu, maka agenda agenda penting kemungkinan besar gagal untuk dibahas. Pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2018, APBD Induk untuk tahun anggaran 2019 beserta dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang merupakan pembahasan mendesak menjadi terbengkalai.

Berikut ini daftar nama anggota dewan yang terlibat kasus korupsi massal di Kota Malang :

1. Partai PDI-Perjuangan: M. Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang), Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Arief Hermanto, Suprapto, Abdul Hakim, Suprapto, Erni Farida, Diana Yanti, dan Tri Yudiani.

2. Partai Gerindra: Suparno Hadiwibowo, Teguh Puji Wahyono, Salamet, dan Een Ambarsari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun