11 Juli 2025- Mahasiswa Fisip Bakti Desa melakukan program kerja “Pentingnya Izin PIRT”. Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu bentuk legalitas yang sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Di Desa Pandanmulyo sebagian besar UMKM telah memasarkan produk-produk seperti keripik.
Dari hasil observasi awal masih ada dari mereka yang masih belum memahami apa itu izin PIRT karena keterbatasan pemahaman terkait manfaat dan prosedur pengurusannya. Padahal izin PIRT tidak hanya menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan mutu, tetapi juga sebagai syarat agar produk dapat dipasarkan lebih luas, termasuk ke pusat perbelanjaan modern dan melalui platform digital.
“Mengurus izin PIRT itu ternyata bisa lewat online ya mbak saya baru tahu, saya kira mengurusnya hanya bisa datang secara langsung, saya juga belum paham secara detail tentang izin PIRT ini. Program kerja edukasi dan bantuan mengurus izin ini memang diharapkan warga desa sini agar UMKM nya semakin maju ” ucap salah satu pelaku UMKM Mas Bayu.
Menyadari pentingnya izin PIRT dan masih banyak yang belum paham mengenai izin PIRT, program kerja ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kapasitas para pelaku UMKM Desa Pandanmulyo. Pelaksanaan program kerja “Pentingnya PIRT” selaras dengan edukasi dan literasi. Edukasi sangat penting agar pelaku UMKM mengetahui bahwa izin edar dan standarisasi produk ini menjadi perhatian khusus, hal ini dilakukan sebagai upaya pengembangan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM. Tujuannya agar produk yang dijual dan diedarkan di masyarakat memenuhi standar dan sudah terjamin dengan memenuhi standar keamanan makanan.
Dalam program kerja ini saya berkolaborasi dengan perangkat Desa Pandanmulyo dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Perangkat desa membantu memberikan data dan mengidentifikssi pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan berjumlah 10 UMKM. Pendampingan tersebut dilakukan secara langsung door to door. Pendampingan edukasi tersebut dilakukan dengan durasi 30 menit hingga 1 jam.
Untuk luaran kegiatan saya membuat poster pentingnya PIRT yang berisi pengertian, manfaat, dan syarat mengurus surat Izin PIRT dengan tata cara yang sudah tertera di dalam poster secara offline maupun online. Poster tersebut diberikan secara merata kepada 10 para pelaku UMKM agar bisa membantu usaha mereka.
Melalui kontribusi nyata ini, Desa Pandanmulyo diharapkan dapat tumbuh menjadi desa mandiri dan sejahtera dengan UMKM yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dengan adanya poster tersebut diharapkan bisa membantu para pelaku UMKM supaya mengerti pentingnya izin tersebut dan manfaat untuk usahanya bisa semakin luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI