Mohon tunggu...
Nabila P.F
Nabila P.F Mohon Tunggu... Mahasiswa / Penulis

Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang memiliki minat tinggi dalam kepenulisan. sosok yang gemar ikut organisasi ini mulai menekuni kepenulisan sejak kelas 12 SMA. Juga menjabat manjadi pembina pramuka di sebuah SD sekaligus pelatih perlombaan berbagai event pramuka. Hobi dalam mereview film dan olahraga gym rutin di tiap minggunya. salam kenal rekan-rekanku...salam hangat dari nabila.pf

Selanjutnya

Tutup

Financial

LANGSUNG BERHASIL! Cara Kilat Daftar UMKM dan Aktifkan QRIS agar Bisnis jadi Resmi dan Kekinian

29 September 2025   01:18 Diperbarui: 29 September 2025   01:18 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan transaksi digital yang transparan, UMKM lebih gampang kontrol biaya operasional. Hasilnya, harga produk bisa lebih stabil dan nggak bikin konsumen kaget.

Intinya, QRIS itu bukan cuma alat bayar, tapi juga jalan pintas biar UMKM makin profesional, aman, dan dipercaya konsumen.

CARA DAFTAR UMKM RESMI LEWAT WEB OSS

Langkah Daftar UMKM Resmi (Mendapatkan NIB lewat OSS)

1). Siapkan dokumen penting, antara lain:

      a. KTP buat identitas

      b. NPWP kalau ada

      c. Alamat usaha & lokasi usaha yang jelas

      d. Klasifikasi usaha (KBLI) yang cocok

2). Buka situs OSS resmi pemerintah: oss.go.id

3). Buat akun OSS (apabila belum punya) dan aktifkan akun lewat email/verifikasi yang dikirimkan

4). Masuk ke akun OSS → pilih “Perizinan Berusaha” → pilih “Permohonan Baru” untuk NIB (jika usaha mikro/kecil, pilih kategori usaha mikro/kecil)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun