Setelah mendapatkan followers yang banyak, admin akun akan membuka jasa promosi atau paid promote dan endorse untuk mendapatkan keuntungan dari hasil curian foto. Hal itu tentu tidak adil dan persentase dari penghasilan dari jasa-jasa tidak dibagikan oleh mereka.
Maka dari itu, diperlukan sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan yang telah dipaparkan. Pertama, dari pihak pemerintah perlu meneruskan rancangan mengenai UU yang ada tentang perlindungan data pribadi. Kedua, kita sebagai masyarakat perlu memberikan sanksi secara sosial juga terhadap admin dan jangan lelah menyebarkan edukasi demi melawan akun cantik/ganteng.Â
Ketika ada korban yang speak up, kita harus memberi mereka dukungan dan apresiasi telah berani berbicara. Dan ketiga, khusus untuk semua perempuan mahasiswa, ketahuilah bahwa kalian tidak perlu mengikuti standar kecantikan dan tidak perlu validasi dari orang lain selain diri sendiri.Â
Dengan hilangnya akun cantik ini, tidak akan ada wadah dimana glorifikasi seksisme serta objektifikasi dapat tumbuh. Upaya-upaya tersebut dapat membuat mahasiswa merasa lebih aman dalam kebebasan internet mereka.Â
[Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir UAS mata kuliah Logika dan Pemikiran Kritis]
Referensi:
Artikel:
S, J. H. W. 2021. Akun Instagram yang Unggah Foto Mahasiswi Cantik Bisa Kena Pidana, Kok Bisa? URL: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5698580/akun-instagram-yang-unggah-foto-mahasiswi-cantik-bisa-kena-pidana-kok-bisa. Diakses 21 Juni 2021.
Putri, R. D.. 2018. Akun Mahasiswi Cantik dan Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi. URL: https://tirto.id/akun-mahasiswi-cantik-dan-pentingnya-ruu-perlindungan-data-pribadi-dcEk. Diakses 21 Juni 2021.
Menarik Atensi si Cantik. 2022. URL:Â https://www.kompasiana.com/shafafikriyyahsalim/62aaaac9edb24b5f7a03d753/menarik-atensi-si-cantik. Diakses 21 Juni 2021.
Kenali Tanda-Tanda dan Bahaya Glorifikasi Seksisme di Kampus. 2021. URL:Â https://news.unair.ac.id/2021/11/20/kenali-tanda-tanda-dan-bahaya-glorifikasi-seksisme-di-kampus/. Diakses 21 Juni 2021.