Universitas Brawijaya (UB) melalui Program Mahasiswa Membangun Desa--Doktor Mengabdi (MMD-DM) berhasil melaksanakan program pemberdayaan UMKM di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya lokal desa yang kaya akan hasil pertanian dan perkebunan, khususnya buah manggis, dengan mengolahnya menjadi produk bernilai tambah. Fokus utama program adalah penerapan standar labelisasi dan pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) agar produk unggulan lokal, seperti sirup kulit manggis, memiliki legalitas, jaminan mutu, dan daya saing yang lebih tinggi di pasar, baik di tingkat lokal maupun sebagai oleh-oleh khas daerah bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan ekowisata desa.Â
Desa Teratak memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk manggis, pisang, dan hasil pertanian lainnya yang dapat diolah menjadi produk bernilai tambah. Namun, sebagian besar produk olahan dari UMKM setempat belum memenuhi standar labelisasi sesuai regulasi PIRT. Kondisi ini berdampak pada rendahnya daya saing produk, keterbatasan akses ke pasar yang lebih luas, serta berkurangnya kepercayaan konsumen. Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terkait prosedur pelabelan yang benar dan legalitas usaha menjadi salah satu hambatan utama. Padahal, label yang sesuai standar tidak hanya menjadi identitas produk, tetapi juga jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, serta pintu masuk ke pasar oleh-oleh wisatawan yang terus berkembang di kawasan ekowisata desa.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim mahasiswa UB, dengan Nabil Al Hetri Octovianri sebagai penanggung jawab program individu, melibatkan 32 peserta yang terdiri dari perangkat desa, kepala dusun, dan pelaku UMKM. Rangkaian program meliputi:
- Sosialisasi dan pelatihan pembuatan label sesuai regulasi PIRT.
- Pembekalan Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Simulasi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin PIRT secara online.
- Distribusi leaflet edukatif berisi panduan labelisasi dan prosedur perizinan.
Dosen pembimbing, Kiki Fibrianto, STP., M.Phil., Ph.D, menilai bahwa program ini tidak hanya memberikan transfer pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan kualitas produk sebagai bagian dari strategi pengembangan ekowisata desa.
Selain peningkatan pengetahuan,hasil kuisioner juga menunjukkan bahwa minat peserta untuk menerapkan labelisasi dan mengurus izin PIRT berada pada kategori tinggi. Sebanyak 71,9% peserta memberikan skor maksimal (5/5), sedangkan 28,1% peserta memberikan skor 4/5, dan tidak ada peserta yang memberikan skor di bawah 4. Rata-rata skor ketertarikan mencapai 4,71 dari 5, yang mencerminkan antusiasme kuat pelaku UMKM untuk segera mengimplementasikan materi yang telah dipelajari.
Beberapa UMKM bahkan telah mengambil langkah awal dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai persyaratan pengajuan izin PIRT, menandakan adanya tindak lanjut nyata dari hasil pelatihan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI