Mohon tunggu...
NABILAH SR2003
NABILAH SR2003 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sholawatan Cita cita dosen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjuangkan Hak Asasi Manusia

25 Agustus 2023   23:16 Diperbarui: 25 Agustus 2023   23:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjuangkan Hak Asasi Manusia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang menengakkan keadilan. Sebagai pemuda Indonesia yang cinta tanah air haruslah kita memiliki jiwa persatuan dan kesatuan salah satunya adalah harus menjunjung tinggi Hak Asai Manisaia (HAM). Sedangkan kita adalah  makhluk sosial yang selalu bergantung pada orang lain atau sekitarnya. Masi inget ga sama kasus Ferdy sambo? Kasus seorang jendral bintang lima yang terlibat dalam pembubuhan kepada Brigadir Youshua. Diduga dia adalah dalang dari pembunuhan berencana tersebut.

Kasus ini termasuk dalam pelanggaran HAM di tingkat berat dan harus mendapatkan hukuman seberat - beratnya. Kemaren keputusan Mahkamah Agung telah keluar yaitu mereka menerima kasasi (pengurangan hukuman) kepada sang pelaku. Pengurangan hukuman ini menyebabkan masyarakat merasa bahwa kasus ini memiliki perlakuan istimewa, dengan pengurangan hukuman sebanyak 50 persen atau bagian lebih.

Selain itu ada pelaku di vonis hukuman mati di Pengadilan Jakarta yang di sahkan pada pasal 100 UU nomor 1/2023 yang baru,yang mengatur bahwa terpidana hukuman mati bisa mendapatkan anulirasi jika berperilaku baik selama masa tunggu 10 tahun. Situasi ini membuat keluarga mendiang yoshua merasa kecewa karena terlihat banyak keringanan hukuman bagi Ferdi sambo, pelaku. Keluarga Brigadir J tidak dapat lagi melakukan upaya hukum, karena jaksa penuntut umum kehilangan kewenangan untuk mengajukan PK setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang kita ketahui dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyebutkan prestasi dan pengajar garam yang di terimanya dari lembaga polisi dan presiden. Ini dapat menjadi faktor yang membantu Ferdy Sambo untuk keluar dari masalah hukum yang  sedang dihadapinya.

Pada Kamis 24 Agustus 2023 sore, Sambo dieksekusi ke lapas kelas 2A Jakarta Pusat. Motif pembunuhan ini ternyata terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Kronologi kasus yang panjang ini memakan waktu hingga tujuh bulan sejak kejadian penembakan hingga Ferdi Sambo divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada catatan sejarah di Indonesia banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi dan belum teselesaikan sampai saat ini. Misalnya G30S/PKI, kasus pembunuhan Munir.  Namun, pada tahun ini telah terjadi kasus pelanggaran HAM yang ramai sekali diperbincangkan. Terdapat dua faktor penyebab pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal yaitu kesenjangan ekonomi, tidak ada sosialisasi tentang HAM, menyalahkan teknologi, penyalahan kekuasaan, dan lemahnya sistem hukum. Sedangkan faktor internalnya yaitu tingginya intoleransi, rasa ingin balas dendam sikap egoisme, tingkat kesadaran HAM yang rendah, dan kondisi psikologis pelanggaran HAM. 

Pada kasus ini Ferdi Sambo melakukan pelanggaran HAM pertama pelanggaran hak untuk hidup, hal untuk memperoleh keadilan, menghalang - halangi proses hukum dan terkait hak anak khususnya hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental. Sehingga hukuman yang tepat bagi pelanggaran HAM pada tingkat yang berat adalah pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati. 

Kasus ini sangat tidak patut untuk dicontoh, sebagai generasi emas 2045 kita harus menegakkan Hak Asasi Manusia karena kuta hidup di negara yang menengakkan rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi. Untuk itu, untuk menyambut usia emas tersebut, seluruh elemen bangsa salah satunya peran penting generasi muda memiliki tanggung jawab dalam mempersiapkan bangsa Indonesia menjadi lebih kuat dan maju ke depannya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun