Mohon tunggu...
Nabilah Ilyana
Nabilah Ilyana Mohon Tunggu... mahasiswi

suka dengan kegiatan mengonten dan memberi informasi informasi terkini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Proses Kinerja Aktual dalam Pengawasan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Internasional

23 Juni 2025   22:30 Diperbarui: 23 Juni 2025   22:25 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nabilah Ilyana /6C/MPI/S1/Mahasiswa MPI FTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Proses Kinerja aktual dalam pengawasan sekolah ,pengawas sekolah memberikan pembinaan, penilaian, dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil dalam pengelolaan sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah, sedangkan tanggungjawab sebagai pengawas adalah membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan (supervisi manajerial), pengawas sekolah juga bertugas membantu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/membimbing dan hasil prestasi belajar siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Proses pengawasan menurut Robert J. Mockler melibatkan beberapa langkah. Pertama, menetapkan standar. Ini merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai dasar dalam merancang pengawasan. Perencanaan di sini berarti menentukan standar yang akan menjadi acuan untuk mengukur kinerja. Kedua, mengukur kinerja yang dicapai terhadap standar yang telah ditetapkan. Pengukuran ini sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana hasil kerja sudah sesuai dengan rencana. Ketiga, memperbaiki penyimpangan. Tindakan perbaikan perlu dilakukan jika terdapat deviasi dari standar yang telah ditentukan. Tanpa adanya tindakan perbaikan, proses pengawasan tidak akan lengkap dan tujuan tidak akan tercapai secara optimal.

Kinerja aktual dalam pengawasan pendidikan mengacu pada implementasi nyata dari tugas dan fungsi pengawas sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Proses ini dimulai dari perencanaan pengawasan, yang mencakup penyusunan program kerja tahunan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan sekolah. Selanjutnya, pengawas melaksanakan pemantauan dan pembinaan, baik secara langsung melalui kunjungan kelas, observasi pembelajaran, wawancara dengan guru dan kepala sekolah, maupun secara tidak langsung melalui analisis dokumen, laporan, dan refleksi kinerja. Kinerja aktual pengawas juga mencakup pendampingan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran, termasuk penerapan Kurikulum erdeka, anajemen sekolah, serta penjaminan mutu pendidikan. Dalam kebijakan terbaru seperti Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023, pengawas diharapkan berperan aktif sebagai coach dan mentor yang mendorong kolaborasi, refleksi kritis, dan inovasi pendidikan.

*) Tulisan ini disarikan dari Bahan Ajar Mata Kuliah Manajemen Pendidijan Islam Internasional Tugas Khusus model Proses Penentuan Prioritas Perencanaan Sekolah Dasar Internasional. Dosen Pengampu Prof. Dr. H. A. Rusdiana, M. M.

Nabilah Ilyana, Lahir pada tanggal 16 Februari 2004, merupakan anak pertama dari pasangan Bapak Mustang Edward dan Ibu Nurwati. Alamat tinggal saat ini di Kp Kandang sapi Rt. 06 Rw. 006, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur Indonesia, No Hp 0895344016389. Email: nabilahilyana536@gmail.com Pendidikan: SDI Alqudwah lulus tahun 2016, Sekolah Menengah Pertama/Mts Attaqwa Pusat Putri lulus tahun 2019, Sekolah Menengah Atas/MAN 21 Jakarta tahun lulu 2022 dan sekarang Kuliah di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan Manajemen Pendidikan Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun