Jakarta, 12 Mei 2024. Polisi baru saja menemukan mayat seorang Pria di Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam penemuan ini Polisi menemukan seorang Pria tersebut terbungkus sarung, naas saat ditemukan ternyata sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi pun memberikan keterangan bahwa korban diduga dibunuh, namun hal ini masih dalam proses penyidikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dihubungi, Minggu (12/5/2024).
Pihak kepolisian pun sudah berhasil mengindetifikasi sosok korban yang ditemukan tersebut, korban ditemukan pada hari Sabtu (11/05/24) pagi yang sempat membuat gempar para warga sekitar.
Saat ditemukan tidak ada identitas yang tersemat pada tubuh korban (KTP) saat kain sarung dibuka, korban hanya mengenakan baju berwarna abu dan celana pendek. menurut para saksi warga dan pihak kepolisian, kondisi korban sangat mengenaskan. karna saat kain sarung dibuka "Didapati luka leher di gorok, hampir putus" kata Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dihubungi, Sabtu (11/5/24).Â
Selain luka gorok pada leher, ditemukannya banyak luka pada tubuh korban yaitu luka lebam pada tangan kiri Korban. Tidak hanya itu tangan kanan korban pun terdapat luka serius, Â dengan kondisi jari manis nya putus dan jari kelingking yang hampir putus, hal ini pun diduga bekas pembacokan benda tajam. korban dibungkus dalam sarung bermotif kotak-kotak biru, dengan posisi tubuh yang ditekuk.
Menurut kesaksian warga sekitar, tidak ada yang mengenali pria yang diperkirakan berusia 40 tahun itu. Jasad pria itu kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan otopsi.
kasus pembunuhan ini pun masuk dalam Pasal 338 KUHP Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi: Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga saat ini pelaku pembunuh Pria malang tersebut belum ditemukan, dan jika tertangkap pelaku pembunuhan bisa di pidana yang masuk dalam  Pasal 340 KUHP yang menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Dan juga Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa hak
Â
Sekian, untuk artikel yang saya buat diatas. Saya harap artikel ini dapat menarik minat pembaca, dan saya ucapakan terima kasih terhadap Dosen Hukum
Ibu Dr Nursolihi.S,H.M,H selaku pembimbing dosen Hukum Pidana