Mohon tunggu...
nabila fatarani
nabila fatarani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

tugas analisis opini Hukum Pidana Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terungkapnya Kasus Pelaku-Motif Pembunuhan Sadis Fauzy Driver Taksi Online

11 Mei 2024   16:50 Diperbarui: 11 Mei 2024   17:04 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7132700/sikap-santuy-jajang-dan-dani-kabur-naik-angkot-usai-bunuh-suparno

SUKABUMI, (09/01/24). Nyawa seorang supir online melayang Suparno (55) direnggut oleh duo pembunuh sadis Jajang Pirmansur (30) dan Dani Pandita (23).Keduanya pun bersikap santai usai menghabisi nyawa Suparno, kronologi terjadinya pembunuhan ini dimulai dari pelaku memesan kendaraan online lalu mendapatkan bahwa yang mengambil adalah Suparno, sebelum melakukan tindak pembunuhan ini pelaku sudah menyiapkan alat untuk membunuh. 

Setelah korban dinyatakkan sudah tidak bernyawa, lalu kedua tersangka ini mengeksekusi hingga meninggalkan jasad korban di dalam mobil Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Dari peristiwa diatas tindak pidana Pasal 340 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Motif dari pelaku sengaja melakukan pencurian terhadapan Suparno (55) dari aksi pembunuhan tersebut pelaku mendapatkan sebuah Handphone,Uang tunai sejumlah 300 rupiah. Jajang Pirmansur (30) dan Dani Pandita (23). Kedua tersangka sempat berbincang dengan beberapa warga, berbelanja di warung hingga memutuskan aksi untuk kabur menggunakan angkutan kota (angkot). 

Pelarian kedua tersangka tersebut bermula saat mereka memastikan kondisi korban sudah tak bernyawa dan berencana akan membawa mobil korban. Namun nasib berkata lain, mobil korban tiba-tiba mogok lalu ditinggalkan di minimarket daerah Cireunghas. Dalam upaya melarikan diri, keduanya sempat bertanya kepada warga sekitar arah jalan menuju Pameungpeuk, Garut. Warga pun menunjukkan arah dan menyarankan untuk menggunakan kendaraan roda empat. Hingga pada akhirnya, mereka bertemu dengan Ayi Suhendi (63) sopir angkot trayek Sukaraja-Gegerbitung. Selama perjalanan, Ayi Suhendi (63) tidak menaruh curiga apapun mengingat bahwa kedua penumpangnya ini baru saja melakukan aksi pembunuhan. Pasalnya, Ayi Suhendi (63) memberikan penyataan bahwa para pelaku terlihat santai melihat handphone dan sesekali merokok di dalam angkot. Hal itu dikatakannya karena dia melihat dari balik kaca spion.

 


 

Sekian artikel di atas saya buat saya harap artikel ini menarik minat pembaca, Dan saya ucapakan terimaksih terhadap Dosen Hukum
Ibu Dr Nursolihi.S,H.M,H selaku pembimbing dosen Hukum Pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun